Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejari Jakbar, Roy Suryo Menanti Sidang di Rutan Salemba

Kompas.com - 30/09/2022, 10:31 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan penistaan agama yang menimpa pakar telekomunikasi, Roy Suryo telah masuk ke meja kejaksaan.

Pada Kamis (29/9/2022) sekitar pukul 13.00 WIB, dilakukan pelimpahan tahap dua, Roy Suryo dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar).

Beserta alat bukti, Roy Suryo diserahkan dari Polda Metro Jaya ke kejaksaan.

Baca juga: Roy Suryo Dijerat Pasal UU ITE, Ini Alasan Persidangan Digelar di Jakarta Barat

Kasie Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah mengatakan, berkas telah dilimpahkan dan dinyatakan diterima.

"Tadi sudah selesai tahap dua oleh jaksa peneliti, baik dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta maupun di Jakarta Barat. Sudah dinyatakan bisa diterima tahap duanya," kata Ade di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kembangan, Jakarta Barat, Kamis.

Ade menyebut, Roy kooperatif selama proses pelimpahan tahan dua hingga ia meninggalkan kantor tersebut.

Usai diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Roy Suryo diantar ke Rutan Salemba untuk ditahan selama 20 hari ke depan.

"Kemudian sekarang sudah diserahterimakan, RS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba," jelas Ade.

Baca juga: Tanpa Penyangga Leher, Roy Suryo Tinggalkan Kejari Jakbar Sembari Acungkan Ibu Jari

Kasie Pidum Kejari Jakarta Barat Sunarto mengatakan, persidangan perkara tersebut sesegera mungkin digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Pengadilan dimulai sesegera mungkin. Kita punya 20 hari penahanan, mestinya kita dalam perkara ini tidak harus menunggu habis masa penahanan 20 hari. Sesegara mungkin kita limpahkan ke pengadilan," tambah dia.

Sunarto menjelaskan alasan berkas perkara kasus penistaan agama dengan tersangka Roy Suryo telah diserahkan ke Jakarta Barat.

Hal itu lantaran pelapor bertempat tinggal di kawasan Jakarta Barat.

Baca juga: Berkas Kasus Penistaan Agama Diterima Kejari Jakbar, Roy Suryo Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba Sebelum Persidangan

"Kenapa diserahkan di Jakarta Barat? Sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), itu saksi, terus pelapor juga, locus tempus kejadian di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat," jelas Sunarto.

Tanpa penyangga leher

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu mengenakan kemeja berwarna biru dilapisi rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berwarna merah.

Baca juga: Berkas Perkara Penistaan Agama oleh Roy Suryo Diterima Kejari Jakbar

Tidak seperti terakhir kali terlihat ketika dimasukkan ke dalam Rutan Polda Metro Jaya pada Juli 2022, di Kejari Jakbar, Roy berjalan tanpa mengenakan penyangga leher.

Saat ditanya soal kondisi kesehatannya, Roy enggan bersuara. Ia hanya mengacungkan ibu jari, seolah mengisyaratkan bahwa keadaannya sehat.

Adapun Roy dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Unggahan meme stupa dianggap melecehkan

Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada 22 Juli 2022 karena mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.

Baca juga: Ditangkap Usai Unggah Kasus Ferdy Sambo, Masril Akui Sempat Bertemu Roy Suryo dan Diberi Nasihat

Polisi menetapkan Roy sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dua laporan.

Pertama, laporan yang diajukan Kurniawan Santoso pada 20 Juni 2022. Kemudian, laporan ke Bareskrim Polri oleh Kevin Wu pada hari yang sama.

Kuasa hukum Kurniawan mengatakan bahwa meme yang diunggah ulang oleh Roy adalah editan gambar patung Siddhartha Gautama atau Sang Buddha.

Dalam unggahannya, Roy dianggap melecehkan dan mengolok-olok patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata "lucu" dan "ambyar".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Ngaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Ngaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kejamnya Nico Bunuh Teman Kencan di Indekos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kejamnya Nico Bunuh Teman Kencan di Indekos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com