JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus penistaan agama dengan tersangka Roy Suryo telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (29/9/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kasie Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah mengatakan, berkas telah dilimpahkan dan dinyatakan diterima.
"Tadi sudah selesai tahap dua oleh jaksa peneliti, baik dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta maupun di Jakarta Barat. Sudah dinyatakan bisa diterima tahap duanya," kata Ade di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kembangan, Jakarta Barat, Kamis.
Baca juga: Berkas Perkara Penistaan Agama oleh Roy Suryo Dinyatakan Lengkap dan Siap Dipersidangkan
Usai diperiksa jaksa, Roy keluar dengan mengenakan kemeja berwarna biru dilapisi rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berwarna merah.
Tidak seperti terakhir kali terlihat ketika dimasukkan ke dalam Rutan Polda Metro Jaya pada Juli 2022, Roy kini berjalan ke mobil tahanan berwarna hijau tanpa mengenakan penyangga leher.
Usai diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Roy Suryo diantar ke Rutan Salemba untuk ditahan selama 20 hari ke depan.
"Kemudian sekarang sudah diserahterimakan, RS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba," jelas Ade.
Baca juga: Laporan Lesti Kejora Terkait KDRT Diterima, Polisi Segera Panggil Rizky Billar
Adapun Roy dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.