Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Perda Kota Religius Ditolak Kemendagri, Wali Kota Depok Kecewa Rp 400 Juta Terbuang Sia-sia

Kompas.com - 01/10/2022, 09:38 WIB
M Chaerul Halim,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris menyatakan kekecewaannya setelah Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Kota Religius yang disusun Pemkot dan DPRD Depok ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri. 

Padahal, penyusunan Perda itu sudah menelan anggaran hingga Rp 400 juta. 

Menurut Idris, Perda itu ditolak Kemendagri lantaran mengandung kata "religius" dan dinilai masuk dalam ranah agama atau privat.

Ia pun menilai Kemendagri tak cakap melihat substansi yang dimuat dalam perda tersebut.

"Ada kata-kata religius, saya bilang. 'Baca dulu dong di dalamnya'. Kalau dibaca substansinya, insya Allah akan paham semuanya. Jangan hanya melihat kata-kata religius," kata Idris, Jumat (30/9/2022).

Baca juga: Wali Kota Idris: Perda Penyelenggaraan Kota Religius Depok Ditolak Kemendagri

Penggunaan kata "religius", menurut Idris, tak ada sangkut paut dengan aturan kepribadian umat beragama.

Menurut dia, perda itu dibuat untuk menjaga kerukunan umat beragama.

"Padahal, kami tidak mengarah kepada mengatur orang memakai jilbab atau orang shalat, enggak, (tetapi urusan) kerukunan umat beragama, kedamaian, kekompakan, dan toleransi itu ada di perda," ujar Idris.

Idris merasa kecewa lantaran perda itu ditolak. Ia membandingkan Perda itu dengan slogan Kota Depok yang menggunakan kata "religius".

"Padahal, sebelumnya tagline Kota Depok isinya adalah unggul, nyaman, religius, tidak dipermasalahkan oleh KPUD, disetujui jadi catatan dokumen negara," ujar Idris.

Idris Minta Rekomendasi ke Kementerian Agama

Meski ditolak Kemendagri, Idris memastikan pihaknya akan tetap memperjuangkan pengesahan Perda Penyelenggaraan Kota Religius.

Hal itu akan ia lakukan sebelum dia lengser dari kepemimpinannya di Kota Depok pada 2024.

Ia pun berencana menyambangi Kementerian Agama untuk meminta rekomendasi.

"Saya akan minta ke sana dengan menterinya, termasuk Menteri Agama saya minta rekomendasi. Tolong dibantu Menteri Agama karena ini urusan agama," ujar dia.

Baca juga: Wali Kota Depok Kecewa Perda Kota Religius Ditolak Kemendagri: Duit Habis Rp 400 Juta, Berakhir di Laci

Lebih jauh, Idris mengaku, Pemkot Depok telah mengeluarkan dana sebesar Rp 400 juta untuk pembuatan Perda Penyelenggaraan Kota Religius.

Biaya tersebut justru dinilai sia-sia karena berkas perda itu hanya berakhir di laci meja Kemendagri.

"Tahulah berapa duit kami kalau bikin perda, seperti kunjungan kerja atau segala macam sampai Rp 300 juta hingga Rp 400 juta," ungkap Idris.

"Ini mandek, cuma sekadar dimasukin laci di Kementerian Dalam Negeri," sambung dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com