Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dr Hamidah Abdurrachman
Pakar Hukum Pidana

Pakar Hukum Pidana, peneliti, pengamat Kepolisian dan aktivis pelayanan hak-hak perempuan dan anak

KDRT Bukan Sandiwara

Kompas.com - 04/10/2022, 13:02 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DI TENGAH hebohnya kasus KDRT yang menimpa Lesti Kejora, tiba-tiba timbul kehebohan baru ketika Paula Verhoeven, istri Baim Wong datang ke Polsek Kabayoran lama, Jakarta, untuk membuat laporan kekerasan yang dialaminya.

Awalnya tentu saja polisi percaya dengan laporan Paula Verhoeven dan memintanya untuk membuat laporan ke Polres serta melakukan visum.

Dalam proses tanya jawab tersebut, polisi menyadari adanya kamera tersembunyi dan Baim segera mengakhiri sandiwara tersebut.

Kontan tindakan Baim ini menuai kritik dari warga dunia maya, meskipun Baim sudah minta maaf dan menghapus video tersebut.

KDRT bukanlah sesuatu yang layak untuk dibuat main-main. Bahkan sangat keterlaluan seseorang yang menjadikan KDRT sebuah konten meda sosial.

Menurut Kementerian PPA, angka yang dilaporkan tahun 2022, terjadi 11.256 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 12.130 adalah KDRT.

Korban kekerasan dalam rumah tangga kebanyakan adalah perempuan, yang dalam satu peristiwa dapat mengalami kekerasan berganda, seperti kekerasan fisik, psikis, hingga penelantaran.

Dalam beberapa kasus bahkan perempuan harus meregang nyawa akibat KDRT yang dilakukan suaminya, seperti kasus yang baru-baru ini terjadi di Tangerang, Sulawesi, Pemalang.

Selain itu, ada juga istri yang dibakar, seperti kasus yang terjadi Sidoarjo dan Pandeglang.

Kenyataannya kasus kekerasan dalam rumah tangga banyak terjadi, sedangkan sistem hukum di Indonesia belum menjamin perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga.

Dalam statistik kriminal selalu ada dark number, angka yang ditampilkan hanya sebagian kecil dari kasus yang terjadi secara riil.

Banyak perempuan korban kekerasan memilih bertahan atas kekerasan yang terjadi, antara lain karena ketergantungan secara ekonomi, demi anak-anak, dan menutup kekerasan yang terjadi.

Oleh sebab itu, korban KDRT harus mendapat perlindungan dari negara dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan.

Lahirnya UU Penghapusan KDRT

Perjuangan untuk memiliki Undang-Undang P-KDRT bukanlah hal yang mudah, karena harus melawan dan meyakinkan mindset KDRT adalah urusan keluarga dan aib yang tidak boleh diceritakan.

Dalam pembahasannya muncul kekhawatiran undang-undang ini akan dijadikan alat bagi pihak lain untuk menekan suami, bahkan mungkin untuk mendapatkan keuntungan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com