JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Corporate Secretary MRT Jakarta Rendi Alhial menegaskan bahwa denda penalti Rp 3.000 di stasiun MRT sudah berlaku sejak lama.
“Ini sudah berlaku sejak awal operasi,” kata Rendi kepada Kompas.com, Kamis (6/10/2022).
Rendi menyampaikan ketentuan penalti Rp 3.000 sebagai tanggapan atas keluhan seorang warga yang jadi topik perbincangan di lini massa Twitter, Sabtu (1/10/2022).
Seorang penumpang MRT itu menanyakan, mengapa dia dan temannya masing-masing mendapatkan penalti Rp 3.000 karena masuk (tap in) dan keluar (tap out) di stasiun yang sama.
Baca juga: Kata Pengelola soal Penumpang MRT Kena Penalti karena Masuk dan Keluar di Stasiun yang Sama
“Kenapa gabole gais? Maaf aku bukan warga Jakarta jadi gatau,” tulis pengunggah.
Menurut Rendi, sistem penalti itu sudah diberlakukan sejak awal operasi MRT Jakarta di mulai pada 24 Maret 2019, dengan meniru pengembang sistem dari Jepang.
“Jadi kan kami membangun sistem dibantu dengan pihak konsultan Jepang yang sudah megang Tokyo Metro di Jepang. Memang sistem ini diberlakukan serupa lah,” kata dia.
“Jadi from the beginning system (dari sistem awalnya), denda ini memang sudah berlaku,” tambah dia.
Baca juga: Mengapa Kena Penalti Rp 3.000 jika Masuk dan Keluar di Stasiun MRT yang Sama?
Namun, Rendi tak memungkiri sosialisi mengenai denda ini sudah cukup lama dan memungkinkan masyarakat lupa atau bahkan tidak tahu sama sekali.
Adapun, sistem denda penalti dilakukan dengan alasan untuk menghindari tindakan curang penumpang MRT dalam penyalahgunaan jalur serta transportasi.
“Jadi denda itu kami berlakukan Rp 3.000 itu untuk menghindari abusing of jalur (penyalahgunaan jalur MRT),” ucap dia.
Ia juga memberikan contoh yang dimaksud dengan penyalahgunaan jalur MRT tersebut.
Contohnya, kata Rendi, ada orang atau penumpang yang dengan sengaja tap in stasiun MRT di Bundara HI, kemudian orang tersebut naik kereta sampai ke stasiun MRT Lebak Bulus, tetapi dia tidak keluar (tap out) di stasiun Lebak Bulus, kemudian kembali naik MRT menuju ke stasiun MRT Bundaran HI baru melakukan tap out.
Baca juga: Pengamat Sebut Rencana PT MRT Akuisisi PT KCI Bakal Langgar Aturan Hukum
Tindakan yang dilakukan orang tersebut adalah penyalahgunaan jalur yang dimaksudkan.
Orang tersebut secara sengaja sudah menikmati layanan transportasi MRT, tetapi hanya tidak keluar di stasiun berbeda dari stasiun awal dirinya melakukan tap in masuk.
“Padahal udah pergi jauh kan nanti akan kebaca (sistem tap MRT) cuma Rp 3.000,” kata dia.
“Nah untuk menghindari orang mengabuse (menyalahgunakan) situasi seperti itu, kita akan kenakan denda kalau dia tap in dan tap out di tempat yang sama,” imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.