TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang anak perempuan berinisial AS (6) menjadi korban tindak asusila yang dilakukan oleh tetangganya sendiri.
Korban AS adalah anak yatim piatu yang tinggal bersama kakek dan neneknya di Kawasan Cibodas, Kota Tangerang.
Kakek AS, berinisial TS menceritakan bahwa pelaku pencabulan adalah tetangga mereka, yakni DH (47).
“Iya cucu saya menjadi korban perbuatan tidak pantas itu dan pelakunya itu tetangga sendiri, yang tinggal di kontrakan milik saya,” kata TS kepada wartawan, Minggu (8/10/2022).
Baca juga: Bocah 10 Tahun Korban Pencabulan di Ciputat Diberikan Trauma Healing
Peristiwa pelecehan terhadap AS ini ternyata sudah terjadi pada bulan Mei 2022 lalu. Tepatnya, saat kakek dan nenek AS sedang pergi ke pasar.
Mengetahui keadaan rumah AS sedang sepi, DH mendatangi kediaman korban dan melakukan aksi bejatnya tersebut.
Kakek dan nenek AS baru mengetahui kejadian pencabulan itu setelah AS mengeluhkan alat vitalnya yang sakit saat hendak buang air kecil.
"Saat itu saya sama isteri sedang ke pasar. Terus, pas kami pulang, cucu saya itu bilang sakit waktu mau pipis. Terus, dia dimandiin sama nenenknya untuk diperiksa, pas digosok badannya dia nangis terus dan akhirnya tahu kalau alat vitalnya sudah merah," ujar TS.
Baca juga: KemenPPPA Dampingi Korban Pencabulan di Pesantren Muaro Jambi hingga Pulih
Mengetahui kondisi AS, TS langsung melaporkan kejadian yang menimpa cucunya itu ke Mapolres Metro Tangerang Kota.
“Setelah tahu kejadian itu, besoknya saya langsung buat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota,” kata TS.
Kepolisian Resort (Polres) Metro Tangerang Kota melalui unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim berhasil menangkap pelaku tindak pencabulan AS tersebut.
Pelaku berinisial DH (47) itu merupakan warga Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Baca juga: Tersangka Pencabulan Anak Tiri di Tangerang Ditangkap
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, SH SIK MSI, mengatakan sebelum penangkapan terhadap pelaku pihaknya terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi.
Kemudian, dilakukan gelar penetapan tersangka.
"Penangkapan pelaku telah memenuhi dua alat bukti, proses penangkapan pelaku juga dengan kondisi aman dan terkendali," kata Zain, Minggu (8/10/2022).
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian berupa sebuah Handphone Xiaomi dan satu buah tas berwarna hitam.
Baca juga: Terdakwa Pencabulan Anak Disabilitas di Mangga Besar Terancam Penjara Minimal 5 Tahun
Petugas kepolisian masih melakukan pemeriksaan untuk perkembangan lebih lanjut terhadap kasus ini.
Pelaku dalam perkara ini dijerat dengan tindak pidana Persetubuhan terhadap Anak dan/atau Perbuatan Cabul terhadap Anak sesuai Pasal 81 dan/atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016.
“Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Zain.
Sementara itu, akibat kejadian yang menimpanya itu, AS saat ini dipindahkan untuk sementara waktu ke rumah anggota keluarga yang lain untuk memulihkan kondisi kejiwaannya.
Baca juga: Suami Istri di Kota Serang Ajak Anak Saksikan Hubungan Badan, lalu Anak Dicabuli hingga Hamil
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.