JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J telah memasuki babak baru.
Setelah berlarut-larut, kasus yang melibatkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian RI, Ferdy Sambo, akhirnya bakal naik ke pengadilan.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan menggelar sidang perdana kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sidang perdana yang menjerat Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi itu digelar Senin (17/10/2022) pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Baca juga: PN Jaksel Sebut Tidak Ada Pengamanan Khusus untuk Hakim Sidang Ferdy Sambo
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menyerahkan pelimpahan berkas dan dakwaan perkara pembunuhan berencana Ferdy Sambo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin (10/10/2022).
Selain berkas Ferdy Sambo, ada juga dakwaan terhadap para tersangka lain yang terlibat pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI I Ketut Sumedana berujar telah menyusun surat dakwaan secara cermat dan lengkap.
Dengan demikian, Ferdy Sambo akan menjalani sidang atas perbuatannya.
Baca juga: Sidang Kasus Ferdy Sambo di PN Jaksel Diprediksi Tuntas Desember 2022
Pejabat Hubungan Masyarakat (Humas) PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi sidang perdana itu mengagendakan pemeriksaan untuk para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Sedangkan dua orang lain yakni adalah Ricky Rizal (RR) dan Kuwat Maruf (KM) yang tak lain merupakan ajudan dan asisten rumah tangga (ART) Sambo.
"Ferdy Sambo, ibu PC (Putri Candrawathi), KM, dan RR itu (diperiksa) Senin 17 Oktober 2022," kata Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan, Senin (10/10/2022).
Sementara untuk satu pelaku lain, yakni Richard Eliezer atau Bharada E, sidangnya akan digelar terpisah karena sudah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
"Untuk Bharada E itu disidang pada Selasa 18 Oktober 2022," ucap Djuyamto.
Baca juga: PN Jaksel: Tak Ada Kriteria Khusus Hakim Sidang Ferdy Sambo, Semua Profesional
Djuyamto juga menyampaikan para tersangka di perkara lain, yakni obstruction of justice kasus tewasnya Brigadir J, akan digelar pada Rabu (19/10/2022).
Para tersangka dalam kasus obstruction of justice ini diduga membantu Ferdy Sambo dalam merekayasa penyidikan awal kasus pembunuhan Brigadir J.
Mereka yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.
"Kalau yang obstruction of justice itu Rabu 19 Oktober 2022," kata Djuyamto.
Baca juga: Humas PN Jaksel: Hakim di Sidang Ferdy Sambo Tidak Bisa Diintervensi
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Saut Maruli Tua Pasaribu memastikan bahwa sidang kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo bakal terbuka secara umum.
Tempat pelaksanaan sidang kasus ini belum berubah, yaitu di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, yaitu ruang sidang Oemar Seno Adji.
"Sidangnya terbuka untuk umum. Bapak ibu nanti boleh diliput. Karena ruangan (sidang) tidak terlalu besar, di selasar akan disediakan monitor. Agar masyarakat, rekan-rekan media, bisa meliputnya," ujar Saut.
Berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung sejak 28 September 2022.
Baca juga: Segera Sidangkan Ferdy Sambo Dkk, Ini Deretan Kasus Besar yang Pernah Diadili di PN Jakarta Selatan
(Penulis: Muhammad Isa Bustomi, Rahel Narda Chaterine | Editor: Ihsanuddin, Dani Prabowo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.