JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), yang tertuang dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB, melarang pengunjung untuk membawa hewan peliharaan.
Larangan membawa hewan peliharaan menjadi satu dari lima belas larangan yang termaktub dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor: e-0077 Tahun 2022, tanggal 22 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB.
Secara umum, peraturan dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB yang di antaranya melarang untuk merokok, membuang sampah sembarangan, melakukan tindakan kriminal atau asusila, hingga melakukan kegiatan politik berbau SARA, dinilai sudah tepat sasaran untuk menjaga HBKB tetap kondusif.
Namun, adanya larangan untuk membawa hewan peliharaan dalam area HBKB malah memicu polemik di tengah publik.
Baca juga: PKL Boleh Berjualan di Area CFD Jakarta, Ini Pembagian Lokasinya
Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan menjadi satu dari banyak warga yang mempertanyakan langkah Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam membuat larangan membawa hewan peliharaan ke area HBKB
Menurut dia, kebijakan yang diputuskan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo itu tidak memiliki sumber hukum yang kuat di Indonesia.
"Dibuatnya aturan larangan membawa hewan seperti anjing itu menunjukkan subjektivitas aparat melihat keberadaan anjing atau hewan," ujar Tigor dalam keterangannya, Senin (10/10/2022).
Tigor juga menilai, dalam merancang keputusan yang dibuat, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tidak pernah melakukan konsultasi publik.
Menurut dia, kebijakan atau aturan hukum yang isinya mengatur kegiatan publik semestinya dirancang melalui konsultasi publik.
Baca juga: Aktivis Pertanyakan Asal-Usul Larangan Bawa Hewan Peliharaan ke Car Free Day
"Sementara keputusan kepala dinas tentang pelanggaran HBKB ini tidak pernah melalui proses konsultasi publik dan tidak pernah disosialisasikan ke publik," sambung Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) ini.
Tigor melayangkan surat protes kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lantaran dilarang membawa hewan peliharaannya ke area HBKB pada Minggu (9/10/2022).
Padahal ini bukan kali pertama Tigor membawa anjing kesayangannya yang bernama Alpen ke tempat publik.
"Saat itu, saya dicegat oleh salah satu petugas Dishub (Dinas Perhubungan) karena membawa anjing peliharaan. Namun, dia tidak menjelaskan apa landasan hukumnya," ujarnya.
Tak tinggal diam, Tigor juga menghubungi petugas Dishub lainnya. Lewat sambungan telepon, petugas itu juga menyampaikan ada larangan membawa peliharaan ke area HBKB tanpa memberikan penjelasan apapun.
Baca juga: Penjelasan Dishub soal Protes Pejalan Kaki yang Dilarang Membawa Anjing ke Area Car Free Day
Tigor berharap kebijakan Pemprov DKI Jakarta di ruang publik memperhatikan, memperhitungkan, serta memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat dan hewan peliharaannya sesuai kebutuhan hidup.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.