DEPOK, KOMPAS.com - Pelang petunjuk jalur lambat dan lancar di Jalan Raya Margonda, Depok, telah dicopot seiring pembongkaran separator di jalan tersebut.
Jalur lambat itu sebelumnya diperuntukkan sebagai lajur angkutan kota (angkot) dan sepeda motor, sedangkan jalur lancar untuk mobil pribadi.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, pelang yang dicopot itu sebelumnya terpasang di tengah separator di Jalan Raya Margonda atau tepatnya di depan Gang Salak.
Akibatnya, sepeda motor maupun angkot leluasa melintasi jalur mana pun, karena belum ada peraturan terbaru usai pelang petunjuk jalur itu dicopot.
Baca juga: Separator Jalan Margonda Mulai Dibongkar, Pengendara: Semoga Tak Macet Lagi...
Meski demikian, pembongkaran separator yang memisahkan jalur sepeda motor dan mobil ini belum dilakukan secara menyeluruh di jalan Margonda Raya.
Pembongkaran itu baru sebagian yang dikerjakan, mulai dari Gang Salak hingga Jalan H. Yahya Nuih.
Pengaspalan ulang pada bekas separator juga baru menyentuh sebagian, mulai dari depan Gang Salak hingga Jalan Madrasah.
Sedangkan dari Jalan Madrasah hingga H. Yahya Nuih, belum dilakukan pengaspalan.
Pelang petunjuk jalur lambat dan cepat juga terlihat masih terpasang di tengah separator yang belum dibongkar, tepanya setelah lampu merah Jalan Ir. H. Juanda dan lampu merah Ramanda.
Kompas.com masih mencoba mengonfirmasi ke Kasatlantas Polres Metro Depok, AKBP Jhoni Eka Putra terkait aturan terbaru pasca dibongkarnya separator yang memisahkan jalur lancar dan jalur lambat.
Pembongkaran separator di sepanjang Jalan Margonda Raya ini disambut baik oleh pengguna jalan.
Salah satu pengendara motor bernama Ipeng Maulana berharap pembongkaran separator dapat meminimalisir kemacetan yang sebelumnya sering terjadi, terutama pada jam pulang kerja.
"Saya kira cukup bagus untuk lalu lintas jalan Margonda. Soalnya kan sebelumnya macet karena berkurang space buat jalannya," kata Ipeng, Selasa (11/10/2022).
Baca juga: Bappeda Ungkap Alasan Penataan Ulang Trotoar Jalan Margonda Raya
Selain itu, Ipeng mengatakan, keberadaan separator juga kerap memicu kecelakaan yang membuat mobil tersangkut.
"(Bahkan) sebelumnya banyak mobil yang nyangkut di separator, udah gitu motor banyak yang ditilang gara-gara lewat jalur cepat," kata dia.
Adapun pembongkaran separator ini dilakukan Pemkot Depok dalam rangka memperlebar trotoar di kawasan Margonda Raya.
"Memang untuk penanganan separator Margonda menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penataan Margonda, khususnya penataan pedestrian," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Eko Herwiyanto, Senin (5/9/2022).
Eko menuturkan, separator Jalan Margonda bakal dibongkar semuanya.
"Kalau separator sepanjang jalan itu memang konsepnya dibongkar semuanya, makanya kalau ada pelebaran trotoar mau enggak mau akan berpengaruh kepada lajur lambat," sambung dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.