Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Sepakat Larang Hewan Peliharaan Masuk Area "Car Free Day", Pakar: Diberikan Syarat Ketat Saja

Kompas.com - 11/10/2022, 16:19 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, berpandangan masyarakat yang ikut berpartisipasi dalam hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day sebaiknya tidak dilarang membawa hewan peliharaan.

"Sebenarnya boleh-boleh saja. Tetapi harus diikuti dengan persyaratan ketat dan sanksi yang tegas," ujar Nirwono kepada Kompas.com, Selasa (11/10/2022).

Lebih jauh Nirwono menjelaskan, persyaratan ketat yang dimaksud di antaranya dengan meminta pengunjung agar tidak membiarkan hewannya membuang kotoran sembarangan.

Baca juga: Car Free Day Jakarta yang Tak Lagi Free...

Selain itu, kata Nirwono, pengunjung juga diwajibkan untuk mengawasi hewan peliharaannya dengan hati-hati, misalnya diikat dengan tali, agar tetap memberikan keamanan bagi pengunjung car free day lainnya.

"Jika sampai mengganggu, menyerang, atau pun menggigit pengunjung lainnya, maka pemilik harus disanksi tegas, baik itu hewan ditangkap atau pun pemilik membayar denda," ujar Nirwono.

Menurut Nirwono, larangan membawa hewan ke tempat publik memang diterapkan di beberapa negara muslim. Hal ini dilakukan demi menjaga kenyamanan dan keamanan warga lainnya.

Namun, kata Nirwono, di negara yang memperbolehkan membawa hewan peliharaan ke ruang publik memiliki aturan yang ketat dan sanksinya juga berat. "Ini yang harus disampaikan kepada masyarakat," kata Nirwono.

Baca juga: Aktivis Pertanyakan Asal-Usul Larangan Bawa Hewan Peliharaan ke Car Free Day

Dalam hal ini, Nirwono berujar setidaknya ada dua bidang satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang bisa dilibatkan dalam pengawasan hewan saat car free day ini.

Nirwono menyebutkan Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan bisa menangani urusan hewan pemeliharaan. Selain itu, ada pula Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) yang mengawal pelaksanaan kegiatan car free day.

Adapun polemik ini bermula saat Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan tidak terima dilarang membawa anjing saat ia datang ke area car free day pada Minggu (9/10/2022).

Padahal, Tigor memastikan sebelum memasuki area car free day memastikan Alpen sudah buang hajat. Tigor pun meminta penjelasan soal landasan hukum yang menyatakan larangan tersebut.

Baca juga: Dishub DKI Tegaskan Tak Hanya Melarang Membawa Anjing di Area Car Free Day, Ada 15 Larangan Lainnya

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pun membenarkan adanya larangan membawa anjing ke area car free day.

Syafrin menegaskan Dishub tak hanya melarang masyarakat membawa anjing, namun ada 15 hal lainnya yang juga dilarang untuk dilakukan di area bebas kendaraan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com