JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan membawa hewan peliharaan ke area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) menimbulkan reaksi publik.
Adapun landasan hukum larangan membawa hewan ke area HBKB diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor : e-0077 Tahun 2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB.
Sejumlah kelompok menentang kebijakan tersebut, salah satunya Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan.
Tigor mengalami secara langsung saat ia dilarang membawa Alpen, anjing peliharaannya, ke area HBKB pada Minggu (9/10/2022). Ia pun tidak terima atas tindakan tersebut dan mempertanyakan landasan hukumnya.
Baca juga: Muncul Petisi Cabut Larangan Bawa Hewan Peliharaan ke Area Car Free Day
Tigor mengumpulkan petisi melalui Change.org untuk mencabut larangan membawa hewan peliharaan dalam kegiatan HBKB atau car free day yang diadakan setiap Minggu di sejumlah jalan protokol Ibu Kota.
Petisi itu ditujukan kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Petisi itu dilakukan sebagai buntut dari kejadian yang menimpa Tigor saat membawa anjing peliharaannya yang bernama Alpen, ke area car free day pada Minggu (11/10/2022).
Adapun larangan membawa hewan peliharaan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta nomor: e-0077 Tahun 2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB.
"Semua aturan hukum yang menjadi dasar dikeluarkannya surat keputusan Kadishub tersebut tidak ada yang mengatur melarang membawa hewan peliharaan ke kegiatan car free day," ujar Tigor kepada Kompas.com, Selasa (11/10/2022).
Baca juga: Larang Bawa Hewan ke Car Free Day, Kadishub DKI Dinilai Mengangkangi Kewenangan Gubernur Anies
Landasan hukum lainnya yaitu Peraturan Daerah (Perda) Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, serta Perda khusus Ibu Kota Jakarta No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Petunjuk teknis itu juga merujuk pada Perda No.8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Peraturan Gubernur (Pergub) No.12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB, Keputusan Gubernur No. 545 Tahun 2016 tentang Penetapan Lokasi HBKB, dan Kepgub No. 509 Tahn 2016 tentang Tim Kerja HBKB.
"Tidak satu pun dari tujuh peraturan tersebut yang memandatkan membuat SK Kadishub untuk melarang membawa hewan peliharaan di kegiatan HBKB," tutur Tigor.
Baca juga: Tak Sepakat Larang Hewan Peliharaan Masuk Area Car Free Day, Pakar: Diberikan Syarat Ketat Saja
Founder dari Animal Defender Indonesia Doni Herdaru juga memprotes langkah Kepala Dishub DKI Syafrin yang melarang warga membawa hewan peliharaan ke area CFD.
Ia menilai, Syafrin telah melampaui kewenangannya dengan menetapkan aturan itu. Menurut Doni, Dishub seharusnya berada di koridor urusan perhubungan saja.
"Ini aturan Kadishub, yang saya rasa seperti mengangkangi kewenangan gubernur," kata Doni kepada Kompas.com, Selasa (11/10/2022).
Ia pun mempertanyakan atas dasar apa larangan itu dibuat. Doni juga mempertanyakan masyarakat mana yang dimintai pendapat sehingga akhirnya Kadishub DKI membuat larangan tersebut.