JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Nasdem Hillary Brigitta Lasut berencana bertemu dengan Komika Mamat Alkatiri, Senin (17/10/202) hari ini.
Pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka mediasi kedua belah pihak terkait dengan dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Mamat.
"Hari ini direncanakan agenda mediasi antara Mamat dan Hillary Brigitta," ujar Kuasa Hukum Hillary Brigitta, M Fauzan Rahawarin saat dikonfirmasi, Senin (17/10/2022).
Menurut Fauzan, pertemuan antara kliennya dengan Mamat selaku terlapor akan berlangsung di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
"Jam 14.00 WIB di Al Jazeerah, Cikini, Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat," kata Fauzan.
Baca juga: Akhirnya, Hillary Brigitta Lasut Maafkan Mamat Alkatiri meski Sempat Di-roasting
Sebelumnya, Fauzan menyebut bahwa Hillary mengaku telah melihat permintaan maaf terbuka yang disampaikan Mamat soal roasting terhadap dirinya di media sosial.
Meski begitu, Brigitta belum mencabut laporan berkait dugaan pencemaran nama baik oleh Mamat yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya.
"Iya kebetulan kami sudah lihat permintaan maafnya dari Mamat ya. Jadi seperti yang sebelumnya kami sudah sampaikan, sekalipun proses hukum berjalan, tidak menutup ruang restorative justice," ujar Fauzan, Senin (10/10/2022).
"Kalau ada iktikad baik dari terlapor, tentu (Brigitta) membuka ruang perdamaian," sambungnya.
Baca juga: Maafkan Mamat Alkatiri, Hillary Lasut: Saya Tak Tega Lihat Dia Merasa Bersalah...
Menurut Fauzan, pihaknya ingin terlebih dahulu bertemu secara langsung dengan Mamat terkait dengan upaya damai yang ingin ditempuh.
Keputusan untuk melanjutkan atau menghentikan proses hukum terhadap Mamat pun baru bisa diputuskan setelah pertemuan tersebut.
"Kalau misalkan nanti dalam proses pertemuan mediasi itu ada negosiasi untuk mencapai sepakat atau mufakat itu. Jadi nanti yang bisa memastikan itu, setelah terjadinya mediasi," ungkap Fauzan.
Adapun Hillary Brigitta Lasut melaporkan Mamat Alkatiri ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada 3 Oktober 2022.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/5054/X/2022/POLDA METRO JAYA.
Mamat Alkatiri disangkakan dengan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.