JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga pelaku begal terhadap sopir taksi online di kawasan pergudangan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, nekat beraksi karena terjerat utang.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Panjiyoga mengatakan, para pelaku melakukan pembegalan untuk merampas mobil korban.
Kendaraan roda empat tersebut selanjutnya hendak dijual agar bisa mendapatkan uang yang digunakan untuk membayar utang.
"Motifnya karena tersangka AW ada beban utang. Lalu dia melihat salah satu aplikasi online yang bisa menjual kendaraan yang hanya ada STNK-nya saja," ujar Panjiyoga, Senin (17/10/2022).
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pembegal Sopir Taksi Online yang Jasadnya Ditemukan di Teluk Jakarta
Kepada penyidik, kata Panjiyoga, AW mengaku mengiming-imingi pelaku ME da MF sejumlah uang sisa pembayaran utang, jika membantunya melakukan pembegalan.
"Mereka mau beraksi karena rencananya akan dibagi hasilnya," kata Panjiyoga.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, aksi pembegalan tersebut bermula ketika korban mendapatkan pesanan mengantar penumpang ke kawasan Pergudangan Marunda pada 4 Oktober 2022 malam.
Saat itu, pelaku yang berpura-pura menjadi penumpang meminjam ponsel seorang pemilik warung, untuk memesan jasa korban selaku taksi online.
Baca juga: Kapolda Metro Perintahkan Tim Presisi Sikat Begal hingga Geng Motor di Bekasi
"Tiga pelaku mendatangi warung kopi milik saudara E dan meminta bantuan untuk untuk di pesankan taksi online dengan alasan HP baterainya sudah drop atau habis," kata Zulpan.
Setelah korban datang, ketiga pelaku berinisial AW (19), ME (24), dan MF (18) pun langsung berangkat ke kawasan Pergudangan Marunda.
Sesampainya di lokasi tujuan, pelaku ME dan MF yang duduk di bangku tengah memegang tangan dan mencekik korban dari belakang.
Sedangkan pelaku AW yang duduk di kursi depan, langsung menikam korban berkali-kali hingga tewas.
"Selanjutnya pelaku AW alias B mengambil alih kemudi dan membawa korban ke Banjir Kanal Timur dan membuangnya," ungkap Zulpan.
Jasad korban baru ditemukan pada 5 Oktober 2022 di perairan Teluk Jakarta, kawasan Muara Tawar, Tarumajaya, Bekasi oleh jajaran Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya.
Kini, ketiga pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 364 Ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman hukumannya pidana mati, atau pidana seumur hidup, atau jangka waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," pungkas Zulpan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.