Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD DKI Jakarta Sahkan 2 Raperda, Tentang RDTR dan Hak Disabilitas

Kompas.com - 17/10/2022, 19:15 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta rampung menggelar rapat paripurna tentang dua rencana peraturan daerah (raperda) pada Senin (17/10/2022).

Rapat paripurna ini digelar di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin.

Saat rapat paripurna, anggota Fraksi PDI-P Agustina Hermanto atau yang akrab disapa Tina Toon menyampaikan laporan soal hasil pembahasan dua raperda.

Baca juga: Di Hadapan Heru Budi, Ketua DPRD DKI: Ubahlah Pola Kerja antara Legislatif dan Eksekutif

Kedua Raperda itu yakni tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ), serta tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Agustina menyampaikan Perda Nomor 1 Tahun 2014 perlu dicabut karena adanya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Di mana ada perubahan arah kebijakan dan pengaturan di berbagai sektor usaha termasuk juga pengaturan dalam penyelenggaraan penataan ruang (dalam UU Nomor 11 Tahun 2020)," tutur dia saat rapat paripurna.

Kemudian, kata dia, Perda Nomor 1 Tahun 2014 itu perlu dicabut juga karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang RDTR Wilayah DKI Jakarta.

Baca juga: Sambut Heru Budi, Ketua DPRD DKI: Selamat Datang Sahabat Saya, Ayo Kerja Sama yang Dinamis

Adanya Perda Nomor 1 Tahun 2014 dan Pergub Nomor 31 Tahun 2022 dinilai tumpang tindih.

"Hal ini (tumpang tindih) menjadi faktor penghambat proses perizinan kegiatan di DKI Jakarta," ujar Agustina.

Oleh karena itu, menurut dia, Raperda Pencabutan Perda dapat segera dijadikan Perda.

Sementara itu, terkait Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, perlu dibuat karena perlindungan kepada penyandang difabel di Ibu Kota masih mengacu kepada Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas.

Baca juga: Heru Budi Dijagokan 9 Fraksi DPRD DKI jadi PJ Gubernur, PDI-P: tapi Kalau Salah, Bisa Kami Serang

Menurut Agustina, Perda itu terlalu usang, mengingat terdapat perkembangan dalam situasi penyandang difabel hingga saat ini.

"Sehingga diharapkan, Raperda yang dibahas (tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas) telah mengakomodir kebutuhan-kebutuhan penyandang disabilitas," urai dia.

Usai membacakan laporan itu, jalannya rapat paripurna diambil alih oleh pimpinan rapat paripurna Prasetyo Edi Marsudi selaku Ketua DPRD DKI Jakarta.

"Terima kasih atas laporannya Bu Tina Toon Agustina Hermanto," kata Prasetyo.

Baca juga: Bakal Dievaluasi 3 Bulan Sekali, Heru Budi: Ya Bagus, Jadi Perintahnya Suruh Kerja

Ia lantas bertanya kepada peserta rapat paripurna atau anggota DPRD DKI apakah kedua raperda itu dapat disahkan.

"Sah?" tanya Prasetyo.

"Sah," balas para peserta rapat paripurna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com