JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memperingatkan setiap organisasi masyarakat (ormas) untuk tidak melakukan aksi premanisme di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, aksi premanisme seperti penguasaan lahan sepihak, pemukulan hingga main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan.
"Kita pahami tidak boleh ada main hakim sendiri, menguasai lahan sendiri, apalagi melakukan pemukulan," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Selasa (18/10/2022).
Baca juga: 2 Kelompok Ormas Bentrok di Mampang Prapatan, Diduga Rebutan Lahan
"Oleh karenanya rekan-rekan sekalian. Sebagaimana yang kita sering sampaikan, tidak boleh ada aksi premanisme di DKI Jakarta," sambungnya.
Hengki menegaskan bahwa kepolisian akan langsung menindak tegas kelompok-kelompok masyarakat yang melakukan aksi premanisme, dan menindak tegas semua pihak yang terlibat.
"Aksi premanisme ini tidak boleh kita biarkan, dan sekali lagi kami akan tindak tegas. Siapa yang bersalah akan kami tindak tegas," kata Hengki.
Hengki berharap penetapan 44 tersangka dalam bentrokan antarkelompok ormas yang terjadi di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, bisa menjadi peringatan bagi semua pihak.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 44 Tersangka Terkait Bentrokan 2 Kelompok Ormas di Mampang Prapatan
"Sejatinya ini menjadi peringatan, bahwa segala bentuk premanisme akan kami tindak tegas," pungkas.
Untuk diketahui, bentrok antarkelompok ormas tersebut terjadi pada Senin (17/10/2022) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Puluhan orang dari kedua kubu yang berseteru langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya.
"Iya, bahwa tadi sekitar pukul 19.00 terjadi keributan antara dua kelompok massa di Kafe moka jalan terusan Rasuna Said, Mampang, Jakarta Selatan," ujar Hengki saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin malam.
Menurut Hengki, bentrokan tersebut dipicu perebutan penguasaan lahan. Kepolisian pun sudah mempertemukan kedua belah pihak sebelum kejadian.
Namun, dalam proses mediasi tersebut, kata Hengki, terjadi pemukulan dari satu pihak hingga memicu bentrokan di lokasi kejadian.
Akibat bentrokan antarkelompok tersebut, tiga orang mengalami luka-luka dan kini sudah mendapatkan perawatan.
Sementara puluhan orang yang ditangkap di lokasi kejadian akan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Terkini, sebanyak 44 orang dari kedua belah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 170, Pasal 351, dan Pasal 358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman enam bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.