JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Peru yang hendak mengedarkan 1,2 kilogram narkoba jenis kokain di Indonesia.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengungkapkan, WNA berinisial EAM (39) ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
"Ditangkap pada selasa 11 Oktober 2022, di terminal kedatangan internasional Bandara Soetta," ujar Mukti kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).
Penangkapan berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap EAM. Saat diperiksa, benda diduga narkoba terdeteksi di dalam perut WNA asal Peru tersebut.
"Dia diduga membawa narkotika jenis kokain di dalam perutnya. Sehingga dites urine, hasil positif mengandung kokain. Kemudian hasil rontgen juga terdapat bola-bola di dalam perut tersangka," kata Mukti.
Baca juga: WNA Peru Selundupkan 1,2 Kilogram Kokain Dalam Perut, Modus Klasik yang Muncul Lagi
Penyidik menduga EAM menyelundupkan kokain dengan modus swallow atau menelan narkoba yang akan diedarkannya.
EAM akhirnya ditahan sampai benda diduga narkoba jenis kokain di dalam tubuhnya berhasil keluar saat proses buang air besar.
"Pada tanggal 13 Oktober 2022 keluarlah dari perut melalui BAB sebanyak 116 kapsul berisi kokain dengan total 1,2 kilogram," ungkap Mukti.
Kepada penyidik, EAM mengaku membawa narkoba itu dari Brazil.
Barang haram itu nantinya akan diedarkan di kota-kota besar di Indonesia, khususnya Jakarta dan Bali.
Baca juga: Lokasi Vaksin Booster di Jabodetabek Tanggal 17-23 Oktober
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.