Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, aksi pembegalan itu bermula ketika korban mendapatkan pesanan mengantar penumpang ke kawasan Pergudangan Marunda pada 4 Oktober 2022 malam.
Saat itu, pelaku meminjam ponsel seorang pemilik warung untuk memesan jasa korban selaku sopir taksi online. Cara ini menjadi modus pelaku menutupi identitasnya.
"Tiga pelaku mendatangi warung kopi milik saudara E dan meminta bantuan untuk untuk dipesankan taksi online dengan alasan HP baterainya sudah drop atau habis," kata Zulpan.
Baca juga: 3 Pembegal Sopir Taksi Online di Cilincing Beraksi karena Terjerat Utang
Sesampainya di lokasi tujuan, pelaku ME dan MF yang duduk di bangku tengah memegang tangan dan mencekik korban dari belakang.
Sementara itu, pelaku AW yang duduk di kursi depan langsung menikam korban berkali-kali hingga tewas.
"Selanjutnya pelaku AW alias B mengambil alih kemudi dan membawa korban ke Kanal Banjir Timur dan membuangnya," ungkap Zulpan.
Kini, ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 364 ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup, atau jangka waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," ungkap Zulpan.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Panjiyoga mengungkapkan bahwa ketiga tersangka membegal dan mengambil mobil korban karena terlilit utang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.