JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa pemeriksaan kejiwaan Christian Rudolf Tobing (36), tersangka pembunuh perempuan berinisial AYR (36), akan dilaksanakan pada Selasa (25/10/2022).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, Rudolf baru akan diperiksa kejiwaannya besok karena harus melewati proses observasi dari tim medis.
"Kemungkinan besar besok, karena tes kejiwaan enggak cukup satu hari ya. Nanti tergantung observasi dokter," kata Panjiyoga saat dikonfirmasi, Senin (24/10/2022).
Baca juga: RS Polri Belum Terima Permintaan Polda untuk Periksa Kejiwaan Rudolf Tobing
Adapun pemeriksaan kejiwaan dilakukan karena Rudolf Tobing tampak tidak merasa bersalah dan justru merasa puas setelah menghabisi nyawa korban.
Dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa Rudolf Tobing sudah merencanakan aksinya, bahkan hendak membunuh tiga orang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi berujar, target utama dari pembunuhan Rudolf sebetulnya bukan AYR, melainkan H.
"Calon target H itu dulunya rekan pelaku, tapi berselisih hingga bermusuhan," ujar Hengki kepada wartawan, Sabtu (22/10/2022).
Pelaku dan H mulanya hanya berselisih biasa. Namun, kekesalan pelaku memuncak dan cemburu setelah melihat pertemanan AYR dan H semakin dekat.
Hengki mengatakan, pelaku melihat kedekatan H dan AYR di salah satu foto yang diunggah di salah satu akun Instagram mereka.
"Foto di media sosial bahwa calon korban atas nama H, I (AYR), dan S bersama saat merayakan Natal. Pelaku sakit hati lagi dan berniat untuk menghabisi ketiganya," kata Hengki.
Sementara itu, Panjiyoga menjelaskan bahwa Rudolf awalnya mencoba menghubungi H yang menjadi target utama.
Untuk mengurangi kecurigaan calon korban, kata Panjiyoga, Rudolf menghubungi adik H dengan alasan akan memberikan kejutan.
Namun, rencana pelaku tidak direspons oleh adik H. Setelah itu Rudolf mengalihkan target kepada korban AYR karena berada di lingkungan H.
"Pelaku cukup tahu bagaimana saudari I (AYR) karena pernah melakukan siaran bareng. Lalu pelaku tahu saudari I apabila diajak podcast pasti mau," ucap Panjiyoga.
Rudolf kemudian mengajak AYR ke salah satu apartemen di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Senin (17/10/2022).
Di dalam kamar apartemen itu, pelaku beraksi dengan menampar dan mencekik hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Polisi menyebutkan, cara membunuh itu telah dipelajari oleh pelaku dari internet selama tiga hari.
Setelah membunuh AYR, pelaku kemudian membawa jasad korban menggunakan troli dan membuangnya di kolong Tol Becakayu, Kota Bekasi.
Jasad korban kemudian ditemukan oleh warga pada Senin (17/10/2022) malam.
Satu hari setelahnya, pelaku ditangkap di kawasan Pondok Gede saat hendak menjual laptop milik korban.
Polisi menyebutkan, Rudolf beraksi seorang diri, termasuk saat membungkus jasad korban menggunakan plastik dan lakban berwarna hitam.
Atas perbuatannya, Rudolf dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.