JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya resmi menghentikan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menarik seluruh surat tilang yang sudah diedarkan kepada seluruh anggota polisi lalu lintas.
Hal itu dilakukan seiring dengan adanya instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal larangan penindakan tilang manual terhadap pengendara yang melanggar.
"Dengan arahan Pak Kapolri, penilangan tidak boleh manual. Kami secara keseluruhan di Jakarta ini untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota," ujar Latif saat dikonfirmasi, Selasa (25/10/2022).
Meski tilang manual dihentikan, ini bukan berarti penindakan terhadap pelanggar lalu lintas ditiadakan.
Baca juga: Polda Metro Resmi Setop Tilang Manual, Semua Pelanggar Lalu Lintas Ditindak Pakai ETLE
Untuk ke depannya, Polda Metro Jaya akan menindak pelanggar lalu lintas dengan penerapan tilang elektronik.
Masing-masing Polres di DKI bakal disediakan satu unit Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile.
Selain itu, petugas kepolisian juga akan memaksimalkan kamera ETLE statis yang sudah terpasang di 57 titik di Jakarta untuk memantau dan menindak pelanggaran lalu lintas.
"Saat ini ETLE statis di Jakarta ada 57 titik. Jadi nanti dalam waktu dekat kami sudah akan mengadakan pengadaan ETLE mobile. Jadi masing-masing Polres di tempatkan 1 ETLE mobile," kata Latif.
Jika ada pelanggaran yang dilakukan, petugas akan mencetak surat tilang dan mengirimkannya ke alamat pelanggar melalui jasa kantor pos.
Baca juga: Tilang Manual Disetop, Polisi di Gambir Hanya Tegur Pengendara yang Langgar Ganjil Genap
Namun, pada kasus tertentu, petugas di lapangan masih diperbolehkan menindak pelanggar lalu lintas secara langsung.
"Kecuali memang sifatnya laka lantas (kecelakaan lalu lintas) di mana rekan-rekan harus lakukan penegakan hukum, silakan," ujar Kapolri, disitat dari situs NTMC Polri, Senin (24/10/2022).
Kapolri juga meminta petugas kepolisian untuk melakukan “Operasi Simpatik” di mana mereka mengedukasi warga yang masih melakukan pelanggaran lalu lintas.
Operasi Simpatik ini akan berjalan hingga akhir tahun 2022.
"Dua, tiga bulan ke depan lakukan saja Operasi Simpatik. Jadi penegakan hukum cukup melakukan melalui ETLE atau ETLE mobile. Tapi terhadap pelanggaran-pelanggaran, sebaiknya berikan edukasi," ujarnya.
“Saya kira ini adalah momen dan kesempatan rekan-rekan untuk melakukan hal tersebut (edukasi),” tambah dia.
(Penulis : Tria Sutrisna/ Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.