Setelah menewaskan korban, F kemudian merampas perhiasan seberat 30 gram yang dikenakan SM.
"Pelaku melihat korban menggunakan perhiasan gelang, kalung, dan anting. Pelaku pun langsung mengambil perhiasan korban. Setelah itu, pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian," kata Haris.
Usai merampas, perhiasan tersebut kemudian dijual pelaku seharga Rp 13,5 juta. Uang kemudian dibelanjakan ponsel dan membayar hutang.
Baca juga: Perempuan Tewas di Kalideres akibat Kepalanya Dibenturkan ke Lantai
"Sudah sempat dijual dengan Rp 13,5 juta. Lalu dibelikan handphone, bayar utang-utang. Sisanya masih ada, tunai," ungkap dia.
Usai melakukan pembunuhan dan merampas perhiasan korban, F melarikan diri ke kampung halaman di daerah Tegal, Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal berlapis berupa Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Haris.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.