JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang perempuan mencoba menerobos masuk ke kawasan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, dan menodongkan pistol ke arah anggota Paspampres, Selasa (25/10/2022).
Sejumlah fakta-fakta baru terkait peristiwa tersebut mulai terungkap dari hasil penyelidikan yang sudah dilakukan, sampai akhirnya dinaikkan status kasusnya ke tahap penyidikan
Pelaku yang diketahui seorang perempuan bernama Siti Elina (24), warga Koja, Jakarta Utara, diduga kuat terafiliasi dengan kelompok radikalisme.
Baca juga: Terungkapnya Identitas Wanita Penodong Pistol ke Paspampres di Istana...
Siti Elina juga diketahui menggunakan sepucuk senjata api ilegal, dan memiliki beberapa pucuk airsoft gun, hingga senjata tajam berbentuk pistol yang tersimpan di kediamannya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan bahwa Siti Elina mencoba menerobos masuk ke kawasan Istana Merdeka untuk bertemu lagsung dengan Presiden RI Joko Widodo.
Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap Siti.
"Dia datang ke Istana tujuannya ingin bertemu Jokowi untuk menyampaikan Indonesia ini salah," ujar Hengki kepada wartawan, Rabu (26/10/2022).
Baca juga: Wanita Berpistol Terobos Istana untuk Bertemu Jokowi, Ingin Sampaikan Hal Ini
Menurut Hengki, Siti ingin menyampaikan langsung kepada Jokowi bahwa menurut dia, Indonesia telah melakukan kesalahan dengan menjadikan Pancasila sebagai ideologi negara.
"Indonesia ini (dianggap Siti Elina) salah karena dasarnya bukan Islam, tapi ideologinya Pancasila," kata Hengki.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Operasi (Kabag Banops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar menyatakan bahwa pihaknya masih akan mendalami lagi motif Siti Elina melakukan aksinya.
Baca juga: Coba Terobos Istana, Siti Elina Ingin Sampaikan ke Jokowi Pancasila Salah
Sebab, Siti Elina yang mengaku ingin bertemu Jokowi, justru membawa senjata api jenis FN dan menodongkannya ke arah petugas.
"Kami masih terus mendalami lagi motif dari yang bersangkutan," ujar Aswin Siregar, Rabu (26/10/2022).
"Sehingga kami belum bisa memastikan sampai sekarang ini motivasi yang nyata dari yang bersangkutan apa dengan membawa senjata," sambungnya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah alat-alat bukti tanbahan, penyidik akhirnya menetapkan Siti Elina sebagai tersangka. Kasus ini pun akan di dalami lagi pada tahap penyidikan.
Hengki Haryadi mengungkapkan, Siti Elina dijerat dengan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penguasaan Senjata Api Ilegal.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.