JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya berencana memeriksa RN (18), asisten rumah tangga (ART) asal Cianjur, Jawa Barat, yang diduga dianiaya majikannya saat bekerja di Jakarta Timur, pada Jumat (28/10/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap korban pada Jumat besok di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.
"Rencana besok kami akan BAP korban di RSPAD Gatot Subroto," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis (27/10/2022) malam.
Menurut Zulpan, pemeriksaan baru akan dilakukan karena sebelumnya korban disebut belum bisa dimintai keterangan karena alasan kesehatan.
Berdasarkan rekomendasi dari tim dokter RSPAD Gatot Subroto, kata Zulpan, korban diharapkan agar fokus terlebih menjalani perawatan sebelum diperiksa oleh penyidik.
"Kemarin masih belum bisa dimintai keterangan, dan dari Dokter Melisa (Tim Dokter RSPAD Gatot Subroto) sebelumnya meminta waktu tiga hari untuk kurban supaya beristirahat dahulu," kata Zulpan.
Di samping itu, lanjut Zulpan, penyidik juga masih melengkapi dokumen administrasi penyelidikan terkait dugaan penganiayaan yang dialami oleh ART tersebut.
Diberitakan sebelumnya, seorang ART asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, beirnisial RN (18), diduga dianiaya majikannya saat bekerja di Jakarta.
RN saat ini sudah dipulangkan ke kampung halamannya di Kampung Salongok, Desa Cibadak, Kecamatan Cibeber, Cianjur, Jawa barat, sejak pekan lalu.
Ketua Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Raya (Astakira) Pembaharuan, Kabupaten Cianjur, Ali Hildan mengatakan, sejak dipulangkan, kondisi korban memprihatinkan.
Baca juga: Heru Budi Ungkap Penyelewengan Lurah DKI, Ada yang Jadikan Petugas PPSU Sopir dan ART
Di bagian kepalanya terdapat bekas luka serta ada benjolan pada telinga yang diduga akibat kekerasan fisik yang dialami.
"Korban mengalami trauma dan menunjukkan gejala depresi," kata Ali kepada Kompas.com, Rabu (26/10/2022).
Ali mengatakan berdasarkan penuturan korban, selama bekerja di Jakarta, RN kerap mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari majikannya.
Baca juga: 3 Bulan Terbaring karena Gegar Otak, Korban Jambret HP di Pademangan Meninggal
"Korban juga pernah disiram bubuk cabai di kamar mandi dan dihukum dengan cara disuruh tidur di balkon rumah tanpa mengenakan pakaian," ujar dia.
"Rambutnya juga sempat digunduli," kata Ali menambahkan.
Selaku pihak yang mendapat kuasa dari keluarga korban, Ali akan memberikan pendampingan kepada korban guna menempuh jalur hukum.
Selain diduga mendapatkan kekerasan fisik, selama bekerja sejak Mei 2022, RN tidak mendapatkan hak atas upah sepenuhnya.
Baca juga: BPBD DKI Ungkap Daftar 25 Kelurahan Rawan Banjir di Jakarta
RN sedianya menerima gaji bulanan sebesar Rp 1,8 juta. Namun, selama enam bulan bekerja hanya memeroleh Rp 2,8 juta.
"Alasannya untuk mengganti kerugian barang yang rusak selama korban bekerja," ujar Ali.
Pihak keluarga melalui paman korban sudah melaporkan kasus dugaan penganiayan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 25 Oktober 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.