JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga tersangka dalam kasus peredaran narkoba yang menyeret nama Irjen Pol Teddy Minahasa sudah melengkapi kekurangan berkas permohonan sebagai justice collaborator.
Tersangka yang mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu antara lain eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Samsul Ma'rif alias Arif
"Berkas itu diterima dan akan ditelaah selanjutnya oleh LPSK," ujar Kuasa hukum ketiga tersangka Adriel Viari Purba dalam keterangannya, Sabtu (29/10/2022).
Baca juga: 3 Tersangka Kasus Narkoba Teddy Minahasa Belum Jadi Justice Collaborator, Ini Persoalannya...
Adriel berharap LPSK bisa menyetujui permohonan perlindungan para tersangka menjadi justice collaborator. Dia pun meyakini bahwa ketiga kliennya dapat membantu membuat terang perkara.
"Kami sudah memberikan alasan kuat agar Dody dan klien kami lainnya bisa diterima menjadi JC, " kata Adriel.
Sementara itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima kelengkapan berkas dari pihak pemohon untuk selanjutnya ditelaah terlebih dahulu.
"Iya sudah diserahkan kelengkapan berkasnya. Tapi kita masih perlu untuk melakukan penelaahan," kata Hasto.
Baca juga: Hotman Paris: Teddy Minahasa Tak Pernah Menyimpan Narkoba, Bagaimana Disebut Pengedar?
Sebelumnya, LPSK belum dapat memproses permohonan perlindungan dan menjadi justice collaborator yang diajukan oleh Dody, Linda dan Arif.
Sebab, syarat dan kelengkapan berkas untuk mengajukan perlindungan sekaligus justice collaborator dari pihak pemohon belum lengkap.
Sebagai informasi, ketiganya sepakat bahwa Teddy lah yang menjadi otak dari peredaran narkoba ini dan mereka hanya menjalankan perintah dari Teddy.
Adriel menerangkan bahwa AKBP Doddy sebenarnya sudah berkali-kali menolak perintah Teddy untuk mengambil sabu dari Mapolres Bukittinggi.
Namun, saat itu Doddy terus didesak sehingga terpaksa mengikuti perintah atasannya itu.
"AKBP Doddy menjalankannya dengan keadaan tertekan, walaupun dalam hatinya menolak. Akhirnya dia menjalankan perintah agar loyal, walaupun dia tidak punya niat," ungkap Adriel.
Keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.
Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.
Kadiv Propam Irjen Syahardiantono pun diminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjemput Teddy untuk diperiksa.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, termasuk Teddy Minahasa.
Sedangkan 10 orang lainnya adalah HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, Linda, AW, Arif, AKBP Dody, dan DG.
Kini Teddy dan para tersangka lainnya telah mendekam di Ruang Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.