JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekjen Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Deddy Herlambang menilai tilang elektronik tidak efektif untuk menindak seluruh kategori pelanggaran lalu lintas.
Deddy menilai, setidaknya ada empat kategori pelanggar yang sulit ditindak melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Pertama bahwa tidak semua kendaraan kita itu benar datanya. Bisa dilihat di jalan banyak motor-motor sering tidak ada plat nomornya, nah itu bagaimana cara menilangnya," kata Deddy, Senin (31/10/2022).
Baca juga: Tilang Manual Ditiadakan, Pengendara Motor Tanpa Helm Semakin Banyak
Menurut Deddy, akan menjadi hal yang tidak adil jika kendaraan bermotor tanpa pelat nomor kendaraan justru lolos dari penindakan.
Selain tanpa pelat, beberapa kendaraan juga acapkali pelat nomornya palsu.
Deddy mempertanyakan bagaimana cara polisi untuk menilang kendaraan dengan pelat yang tak sesuai.
"Banyak juga mobil bodong, mobilnya ada, fisiknya ada, tapi plat nomornya beda, itu gimana caranya menilangnya? Pakai ETLE? sementara data-datanya enggak ada. Berarti kan tidak adil itu, justru kasihan pada kendaraan yang memang benar-benar valid data pemiliknya," jelas Deddy.
Baca juga: Tak Lagi Tilang Manual, Polisi Bakal Beri Surat Teguran untuk Pelanggar Lalu Lintas
Selain itu, Deddy menilai masih ada pelanggaran lain yang sulit ditindak melalui ETLE, yakni truk odol (Over Dimension/Overloading).
Ia bertanya bagaimana caranya menilang truk dengan muatan berlebih jika tilang manual ditiadakan.
"Paling tidak secara over dimentionnya truk odol kan harus diukur secara manual, setidaknya polisinya harus datang, nah itu bagaimana cara menilangnya kalau tidak secara manual lagi?" tanya Deddy.
Baca juga: Polantas yang Kini Menghilang dari Jalanan Ibu Kota...
Terakhir yaitu mengenai penilangan pengendara dengan knalpot racing.
Deddy ragu jika penilangan secara elektronik tidak dapat memindai pengendara yang melanggar karena suaranya tidak terekam kamera CCTV.
Padahal suara knalpot racing cukup berisik dan sangat mengganggu lingkungan di sekitarnya.
"Kalau memakai CCTV misalnya kalau knalpot racing apakah dengar suaranya? Kalau secara fisik kan polisi tahu oh ini perlu di tilang suaranya berisik menganggu lingkungan," kata dia.
Baca juga: Kapolri Larang Tilang Manual, tapi Tangsel Belum Punya Kamera ETLE
Deddy pun mengusulkan, polisi tak sepenuhnya menghapus tilang manual.
Tilang manual masih perlu diberlakukan untuk beberapa kategori pelanggaran yang tak bisa ditindak melalui kamera ETLE.
"Harus ada aspek keadilan dan kesetaraan, tidak serta-merta semua ETLE," katanya.
Adapun penghapusan tilang manual ini merupakan instruksi langsung dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.
Baca juga: Tilang Manual Disetop, Warga: Berarti Enggak Ada Polisi Nakal Lagi...
Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, Kapolri Listyo Sigit menginstruksikan polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis keterangan telegram itu, dikutip dari laman Humas Polri (22/10/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.