JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya diminta lebih menggencarkan sosialisasi penerapan tilang elektronik menggunakan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Pengamat transportasi Ellen SW mengatakan, kepolisian harus bisa mengingatkan masyarakat bahwa peniadaan tilang manual bukan berarti tidak ada penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.
Hal tersebut diperlukan untuk menyadarkan pengendara yang justru sengaja melakukan pelanggaran lalu lintas, karena merasa tidak ada petugas yang melakukan tilang manual.
"Sosialisasikan itu, bahwa saat ini bukan berarti tidak ada tilang. Untuk penegakan hukum tetap terjadi, tetapi menggunakan teknologi," kata Ellen saat dihubungi, Selasa (1/11/2022).
Baca juga: Tilang Manual Dihapus, Pelanggar yang Terekam ETLE di Jakarta Meningkat
Ellen pun mendukung penerapan tilang elektronik. Menurut Ellen, penggunaan kamera ETLE baik statis maupun mobile justru membuat setiap pelanggaran lebih terawasi.
Para pengendara tidak dapat mengelak pelanggaran yang dilakukannya.
Hal tersebut karena kamera ETLE akan merekam setiap pelanggar lalu lintas dan memperkuat bukti untuk memberikan sanksi tilang.
"Sebenarnya dengan teknologi itu kan (pelanggar) lebih sulit untuk menghindar, karena ada buktinya," ucap Ellen.
Di samping itu, lanjut Ellen, kepolisian juga harus menyosialisasikan sanksi yang akan dikenakan kepada para pelanggar jika terkena tilang elektronik.
"Jadi sosialisasinya adalah bahwa penegakan hukum dalam pelanggaran lalu lintas tetap terjadi dengan bantuan teknologi kamera ETLE," kata Ellen.
Baca juga: Tilang Elektronik Berlaku, Warga Diingatkan Jangan Sering Pinjamkan Kendaraan
"Dan juga jelaskan bahwa sanksi denda yang berlaku itu masih sama seperti sebelumnya. Jadi belum ada perubahan, sesuai dengan undang-undang yang berlaku," imbuh dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya secara resmi menghentikan pelaksanaan tilang manual terhadap para pelanggar lalu lintas. Seluruh pengendara yang melanggar bakal ditindak secara elektronik.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan, petugas hanya melakukan penilangan menggunakan teknologi ETLE. Seluruh surat tilang yang sudah diedarkan kepada anggota telah ditarik.
Dalam pelaksanaannya, kepolisian sementara ini baru akan menggunakan kamera ETLE statis yang sudah terpasang di 57 titik di Jakarta.
"Jadi petugas di lapangan tidak melakukan penilangan secara manual. Penilangan akan seluruhnya menggunakan ETLE statis," ujar Latif saat dikonfirmasi, Selasa (25/10/2022).
Baca juga: Tilang Elektronik Berlaku, Apakah Pengendara Mulai Tertib?
Nantinya, kata Latif, Polda Metro Jaya juga akan menyediakan ETLE mobile (kamera dibawa oleh petugas) dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap para pengendara yang melanggar.
Menurut Latif, setiap polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya akan disediakan satu unit ETLE mobile untuk memantau setiap pelanggaran.
"Jadi nanti dalam waktu dekat kami sudah akan mengadakan pengadaan ETLE mobile. Jadi masing-masing polres ditempatkan 1 ETLE mobile," kata Latif.
Latif menyebutkan bahwa ETLE mobile untuk setiap polres di Polda Metro Jaya akan diluncurkan dan mulai didistribusikan pada 6 Desember 2022.
Dengan begitu, setiap pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE bakal diidentifikasi secara digital oleh petugas.
Baca juga: Pengamat Nilai Masih Ada Celah Pungli meski Tilang Manual Dihapus
Jika terbukti melanggar, petugas akan langsung mencetak surat tilang dan dikirimkan ke alamat pelanggar melalui jasa kantor pos.
"Jadi dengan adanya ETLE mobile ini sudah tidak ada penilangan manual seterusnya. Itu sudah kami laksanakan. Kami sudah siap untuk melaksanakan perintah Bapak Kapolri," kata Latif.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk tidak melakukan dan menggelar operasi penindakan tilang secara manual alias di jalan secara langsung.
Sebagai gantinya, penindakan mengandalkan tilang elektronik ETLE yang tersedia dua jenis, statis dan mobile.
Namun, pada suatu kasus tertentu, petugas di lapangan masih dibolehkan untuk melakukan tindak hukum secara langsung. Misalnya, ketika terjadi kecelakaan lalu lintas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.