Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecam Ayah yang Bunuh Anak Kandung di Depok, KPAI: Perlu Ada Lembaga yang Berwenang Masuk ke Ranah Domestik

Kompas.com - 02/11/2022, 18:00 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Jasra Putra mengutuk tindakan biadab yang dilakukan oleh ayah kandung yang membunuh anak kandungnya di Depok, Jawa Barat.

Rizky Noviyandi Achmad (31) tega membantai anak, KPC (11) dan istrinya, NI (31), dengan sebilah golok di rumahnya pada Selasa (1/11/2022). Akibatnya, anak perempuannya dinyatakan tewas, sedangkan istrinya mengalami luka-luka yang cukup serius.

Melihat peristiwa tersebut, Jasra mengakui persoalan ini terus berulang dan sulit ditanggulangi lantaran kekerasan dalam keluarga sering dianggap masalah pribadi.

Baca juga: Update Pembunuhan Anak di Jatijajar Depok, Motif Terungkap dan Pelaku Sempat “Nyabu” Sebelumnya

"Kekerasan di ranah privat sangat sulit ketika tidak ada suatu badan atau orang yang ditunjuk, serta memiliki kewenangan masuk ke ranah privat," ujar Jasra kepada Kompas.com, Rabu (2/11/2022).

Saat ini, Jasra menilai wewenang itu terhambat oleh persoalan disiplin profesionalisme dan etika bekerja di ranah privat. Padahal, kata dia, di beberapa negara sudah ada lembaga yang bisa mengintervensi dalam persoalan pribadi seperti ini.

Jasra mencontohkan, di beberapa negara ada petugas yang rutin mengecek kulkas untuk melihat keseimbangan gizi anggota keluarga yang ada.

Kemudian, karyawan di sebuah perusahaan di negara tersebut juga dituntut untuk meningkatkan kapasitas diri sebagai orang tua. Dalam hal ini, perusahaan juga menjamin sosial serta kesejahteraan anggota keluarga.

Baca juga: Tangis Ayah Pembunuh Anak Kandung Pecah di Polres Depok...

"Memang sejauh apa negara kita bisa memastikan ada undang-undang lex spesialis seperti kekhususan perlakuan anak dan perempuan dengan produk legislasi terkait isu perempuan di keluarga?"

Jasra berharap struktur ini bisa hidup dan meminta pemerintah menetapkan strategi nasional penghapusan kekerasan baik bagi perempuan dan anak dengan mendorong 17 kementerian/lembaha yang ada.

"Baik dengan mitra kerjanya di daerah, maupun mengaktifkan masyarakat yang peduli, agar bergerak bersama menghidupkan sistem kebijakan yang telah ada," ujar Jasra.

Menurut Jasra, tantangannya adalah menentukan siapa saja yang memiliki wewenang sejak dari hulu. Dengan demikian, ketika dihadapkan kasus serupa lembaga tersebut tidak bergerak tiba tiba.

Baca juga: Motif Ayah Bunuh Anak Kandung di Depok, Polisi: Istri Minta Cerai karena Pelaku Sering Pulang Pagi

"UU yang ada terkait pengasuhan, harus mulai dipikirkan lex spesialis juga, karena perkembangan pola pengasuhan di era ini," kata Jasra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com