Waspada Pelanggaran Listrik Tanpa Disadari saat Beli Rumah Second, PLN: Periksa Dulu Sebelum Akad
JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti saat hendak membeli rumah, khususnya rumah second atau bekas.
Manager PLN UP3 Menteng, Sigit Arimurti menyarankan calon pembeli agar memeriksa sistem kelistrikan sebelum akad pembelian rumah.
"Kalau mau beli rumah second, lebih baik panggil petugas PLN untuk memeriksa kelistrikannya terlebih dahulu," kata Sigit saat berkunjung ke Menara Kompas Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Baca juga: Warga Protes Didenda Rp 51 Juta karena Segel Meteran Palsu, PLN Bandengan Beri Penjelasan
Hal itu dilakukan guna memastikan sistem kelistrikan dalam keadaan aman, baik, dan tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari, seperti denda yang bisa mencapai puluhan juta akibat kecurangan yang tidak disadari.
"Ini untuk memastikan kWh meter dan kelistrikan dalam kondisi normal. Sehingga tidak kecolongan," ungkap Sigit.
Sebab, dalam beberapa kasus dilaporkan pemilik rumah mendapat denda akibat pelanggaran penggunaan listrik.
Padahal, pelanggan tersebut merasa tidak pernah mengutak-atik alat-alat tersebut.
"Ada banyak faktor, salah satunya bisa saja pelanggaran dilakukan oleh pemilik bangunan terdahulu, ataupun oknum tidak bertanggung jawab lainnya," kata dia.
Baca juga: Warga Lolos dari Denda PLN Rp 68 Juta, Ini Pelajaran yang Bisa Diambil
Meski tidak sengaja berbuat curang, berdasarkan ketentuan, PLN tetap akan melihat pemilik rumah sebagai penanggungjawab pengguna listrik tersebut.
"Kami tidak bisa melihat pelakunya, kami melihat penanggung jawabnya," ujar Sigit.
Di sisi lain, jika situasi tersebut sudah terlanjur dialami pelanggan, Sigit pun menyarankan agar segera melapor ke PLN.
"Kalau sudah kejadian demikian, memang sudah tidak bisa dihindari. Upaya-upaya untuk mengelabui justru akan menimbulkan denda lebih besar. Jadi laporkan saja dan nanti akan kami verifikasi," kata Sigit.
"Jika terbukti melanggar, mau tidak mau terima konsekuensi. Tapi kan bisa saja aman kondisinya, jadi lebih tenang," sambungnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.