Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tips Terhindar dari Denda PLN, Lakukan Ini Sebelum Beli Rumah Second

Kompas.com - 02/11/2022, 17:45 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

Waspada Pelanggaran Listrik Tanpa Disadari saat Beli Rumah Second, PLN: Periksa Dulu Sebelum Akad

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti saat hendak membeli rumah, khususnya rumah second atau bekas.

Manager PLN UP3 Menteng, Sigit Arimurti menyarankan calon pembeli agar memeriksa sistem kelistrikan sebelum akad pembelian rumah.

"Kalau mau beli rumah second, lebih baik panggil petugas PLN untuk memeriksa kelistrikannya terlebih dahulu," kata Sigit saat berkunjung ke Menara Kompas Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Baca juga: Warga Protes Didenda Rp 51 Juta karena Segel Meteran Palsu, PLN Bandengan Beri Penjelasan

Hal itu dilakukan guna memastikan sistem kelistrikan dalam keadaan aman, baik, dan tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari, seperti denda yang bisa mencapai puluhan juta akibat kecurangan yang tidak disadari.

"Ini untuk memastikan kWh meter dan kelistrikan dalam kondisi normal. Sehingga tidak kecolongan," ungkap Sigit.

Sebab, dalam beberapa kasus dilaporkan pemilik rumah mendapat denda akibat pelanggaran penggunaan listrik.

Padahal, pelanggan tersebut merasa tidak pernah mengutak-atik alat-alat tersebut.

"Ada banyak faktor, salah satunya bisa saja pelanggaran dilakukan oleh pemilik bangunan terdahulu, ataupun oknum tidak bertanggung jawab lainnya," kata dia.

Baca juga: Warga Lolos dari Denda PLN Rp 68 Juta, Ini Pelajaran yang Bisa Diambil

Meski tidak sengaja berbuat curang, berdasarkan ketentuan, PLN tetap akan melihat pemilik rumah sebagai penanggungjawab pengguna listrik tersebut.

"Kami tidak bisa melihat pelakunya, kami melihat penanggung jawabnya," ujar Sigit.

Di sisi lain, jika situasi tersebut sudah terlanjur dialami pelanggan, Sigit pun menyarankan agar segera melapor ke PLN.

"Kalau sudah kejadian demikian, memang sudah tidak bisa dihindari. Upaya-upaya untuk mengelabui justru akan menimbulkan denda lebih besar. Jadi laporkan saja dan nanti akan kami verifikasi," kata Sigit.

"Jika terbukti melanggar, mau tidak mau terima konsekuensi. Tapi kan bisa saja aman kondisinya, jadi lebih tenang," sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com