JAKARTA, KOMPAS.com - Pembongkaran sejumlah bangunan rumah yang berada di RT 02, 03, 04 dan 05 RW 07 Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, telah berlangsung.
Eksekusi dilakukan setelah pemilik bangunan dan tanah menerima biaya kompensasi dari pemerintah soal pembebasan lahan untuk normalisasi Kali Ciliwung.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, Kamis (3/11/2022), tampak dinding-dinding rumah yang telah kosong mulai dihancurkan alat berat.
Baca juga: Normalisasi Sungai Berlanjut, 50 Bidang Lahan di Rawajati Sudah Dibebaskan
Sejumlah rumah yang dihancurkan lokasinya tak jauh dengan Kali Ciliwung. Jaraknya hanya dua hingga tiga meter dari dolken kayu yang menjadi pembatas antara rumah warga dan Kali Ciliwung.
Tampak puing-puing bangunan rumah itu ada uang diangkut menggunakan truk dan juga diratakan dengan tanah.
"Rumah yang dibongkar ini rumah yang sudah terima uang atau kompensasi. Orang-orangnya sudah pada pindah," kata Astri (45), salah satu warga di lokasi.
Baca juga: Pemprov DKI Bebaskan 57 Bidang Tanah di Rawajati untuk Normalisasi Kali Ciliwung
Di sisi lain, masih terdapat beberapa rumah yang masih tegak berdiri. Bahkan rumah itu juga masih ditempati.
Berdasarkan pengakuan warga, rumah yang tidak dibongkar karena pemiliknya belum menerima uang atau kompensasi.
"Ya masih berdiri belum menerima uang. Jadi masih tinggal di sini. Katanya sih masalah surat-surat," kata Astri.
Sebelumnya, Ketua RW 07 Rawajati, Sari Budi Handayani mengatakan, ada 63 bidang tanah yang terkena pembebasan lahan dari program normalisasi Kali Ciliwung.
Baca juga: Mandek di Era Anies, Normalisasi Ciliwung Kini Jadi Prioritas Heru Budi Tahun Depan
Dari total bidang tanah itu, 40 di antaranya sudah terima pembayaran sesuai harga appraisal. Sedangkan pemilik rumah lain belum menerima pembayaran.
Warga RW 07 Rawajati yang belum menerima pembayaran atas pembebasan lahan tersebut sebelumnya menjalani musyawarah dengan Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Pada pertemuan tersebut, pemilik lahan atau bidang dijanjikan akan menerima uang ganti untung seperti hal warga yang memiliki sertifikat.
Hanya saja nominal yang dijanjikan berbeda dari orang yang memiliki surat tanda kepemilikan tanah dan bangunan.
"Mereka ikhlas menerima ada perbedaan nilai nominal dari yang sertifikat dan non-sertifikat, selisih sekitar Rp 3 jutaan. Tapi sampai saat ini belum ada kejelasannya. Mereka bilang sedang dikaji Undang-Undang soal payung hukum," kata Sari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.