JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 30 orang dari sejumlah wilayah ditangkap tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai karena diduga kuat terlibat dalam pusaran peredaran narkotika.
Penangkapan 30 orang tersangka itu merupakan hasil operasi yang digelar sejak bulan September hingga awal November.
Kepala BNN Komisaris Jenderal Petrus Richard Golose merinci, pihaknya berhasil menyita berbagai jenis narkotika mulai dari sabu, ganja, hingga pil ekstasi dengan berat hingga ratusan kilogram.
"Barang bukti narkotika yang kami sita terdiri dari 354,63 kilogram sabu, 197,41 kilogram ganja, 105.630 butir dan 451 gram ekstasi," ujar Golose dalam keterangannya, Senin (7/11/2022).
Baca juga: Nyabu Sebelum Bantai Anak-Istri di Depok, Rizky Noviyandi Buang Sisa Sabu di Area Masjid
Golose menyebut, ratusan kilogram narkoba berbagai jenis itu didapatkan dari 8 kasus peredaran narkotika yang berbeda-beda.
Mayoritas pelaku ditangkap di wilayah paling barat Indonesia yakni Provinsi Aceh.
"Dari 8 kasus yang diungkap, beberapa di antara tersangka juga merupakan sindikat peredaran narkoba lintas negara atau internasional," ujar Golose.
Selain ratusan narkoba tersebut, BNN juga turut menyita berbagai barang bukti lain dari timbangan, 9 unit mobil yang digunakan untuk beroperasi, dan 2 perahu kecil atau perahu Oskadon.
Baca juga: Kembali Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap Dua Pecatan Polri yang Diduga Pakai Sabu
Golose menyebut, 30 tersangka yang ditangkap akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan 2, Pasal 113 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 111 ayat 2 mengenai Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," tegas Golose.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.