JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua 2 Bike to Work (B2w) Indonesia Bidang Eksternal Julius Kusdwianartanto menyangkan adanya kecelakaan yang terjadi pada pengendara sepeda di simpang Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (5/11/2022) pagi.
Sebagai sesama pengguna jalan, Julius mengatakan pengendara sepeda juga harus paham dengan aturan lalu lintas. "Peraturan itu dibuat untuk ditaati," ucap Julius kepada Kompas.com, Senin (7/11/2022).
Menurut Julius, pembangunan infrastruktur bagi pengendara sepeda aman dan nyaman juga harus dibarengi dengan penegakan hukum bagi yang melanggar, baik pengendara sepeda maupun pengguna kendaraan lainnya.
"Dengan kejadian ini, kami akan lebih gencar untuk mengedukasi teman-teman dan tidak bosan-bosan mengingatkan agar mematuhi aturan lalu lintas demi keamanan dan kenyamanan bersama," kata Julius.
Ia berharap pengendara sepeda tetap mematuhi peraturan ketertiban lalu lintas yang merupakan hak dan kewajiban setiap pengguna jalan.
Adapun ketentuan hak dan kewajiban pengguna jalan telah tertuang dalam dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal 122 ayat (1) disebutkan pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus.
Dalam pasal 299, kata Julius, tertulis bahwa pengguna jalan yang bisa membahayakan orang lain bisa dipidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.
"Mematuhi peraturan ketetiban lalu lintas adalah hak dan kewajiban setiap pengguna jalan," kata Julius.
Baca juga: Komunitas Bike to Work Sayangkan Kasus Tabrak Lari Pesepeda di Harmoni Berakhir Damai
Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 06.30 WIB, Sabtu pagi. Semula YS (30) mengayuh sepeda dari arah utara ke selatan di Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat.
Setibanya di persimpangan Harmoni, terdapat minibus dengan nomor Polisi B 1416 JUT melintas secara bersamaan.
Mobil minibus itu berjalan dari arah timur ke arah barat di Jalan Veteran wilayah Gambir Jakarta Pusat. Sesampainya di simpang Harmoni, pengendara menabrak korban.
Saat itu pengendara mobil melarikan diri. Sedangkan korban tergeletak dan mengalami luka lecet di bagian perut. Frame sepeda korban juga patah akibat kecelakaan tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.