Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/11/2022, 17:51 WIB
Larissa Huda

Penulis

KOMPAS, JAKARTA.com - Komunitas Bike to Work Indonesia buka suara atas peristiwa tabrak lari pengemudi mobil terhadap pengendara sepeda di simpang Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (5/11/2022) pagi.

Ketua 2 Bike to Work (B2w) Indonesia Bidang Eksternal Julius Kusdwianartanto berujar kecelakaan tersebut tak terhindarkan lantaran adanya kelalaian dari kedua belah pihak.

"Ini kelalaian dari semua pihak," kata Julius kepada Kompas.com, Senin (7/11/2022).

Baca juga: Permohonan Maaf Pengemudi Mobil yang Kabur Usai Tabrak Lari Pengendara Sepeda di Harmoni, Proses Hukum Dihentikan..

Merujuk pada video rekaman kamera pengintai atau CCTV yang beredar di media sosial, Julius menilai pengemudi mobil dinilai melaju terlalu kencang saat berada di persimpangan.

"Yang seharusnya, di jalan persimpangan harus tetap mengendalikan laju kendaraannya," kata dia.

Sementara, Julius juga melihat pengendara sepeda seharusnya berhenti saat lampu lalu lintas di jalur lain sedang menyala hijau di jalur lain.

"Pesepeda tetap harus mengikuti peraturan lalu lintas, jika lampu menyala merah, wajib berhenti," kata Julius.

Menurut dia, pengendara sepeda kemungkinan merasa percaya diri bahwa jalur yang akan dilewati sudah aman karena memiliki pengawalan.

Ia berharap pengendara sepeda tetap mematuhi peraturan ketertiban lalu lintas yang merupakan hak dan kewajiban setiap pengguna jalan.

Baca juga: Belum Amannya Pengendara Sepeda dari Kecelakaan di Jalan Raya, Mulai dari Tabrak Lari hingga Kehilangan Nyawa

Adapun ketentuan hak dan kewajiban pengguna jalan telah tertuang dalam dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal 122 ayat (1) disebutkan pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus.

Dalam pasal 299, kata Julius, tertulis bahwa pengguna jalan yang bisa membahayakan orang lain bisa dipidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.

"Mematuhi peraturan ketetiban lalu lintas adalah hak dan kewajiban setiap pengguna jalan," kata Julius.

Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 06.30 WIB, Sabtu pagi. Semula YS (30) mengayuh sepeda dari arah utara ke selatan di Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat.

Baca juga: Berakhir Damai, Pelaku Tabrak Lari Pengendara Sepeda di Harmoni Tanggung Pengobatan Korban

Setibanya di persimpangan Harmoni, terdapat minibus dengan nomor Polisi B 1416 JUT melintas secara bersamaan.

Mobil minibus itu berjalan dari arah timur ke arah barat di Jalan Veteran wilayah Gambir Jakarta Pusat. Sesampainya di simpang Harmoni, pengendara menabrak korban.

Saat itu pengendara mobil melarikan diri. Sedangkan korban tergeletak dan mengalami luka lecet di bagian perut. Frame sepeda korban juga patah akibat kecelakaan tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Anak-anak Rawan Jadi Korban Pelecehan, Komnas PA: Orangtua Harus Bangun Komunikasi dengan Anak

Anak-anak Rawan Jadi Korban Pelecehan, Komnas PA: Orangtua Harus Bangun Komunikasi dengan Anak

Megapolitan
Tak Pernah Dijenguk sampai Sidang Tuntutan, Wowon Rindu Keluarga

Tak Pernah Dijenguk sampai Sidang Tuntutan, Wowon Rindu Keluarga

Megapolitan
Pasutri di Warakas yang Tipu Sembilan Tetangganya Baru Empat Bulan Mengontrak

Pasutri di Warakas yang Tipu Sembilan Tetangganya Baru Empat Bulan Mengontrak

Megapolitan
Bocah Dianiaya Teman di Rental PS, Ibu Korban Tahu dari Status WhatsApp

Bocah Dianiaya Teman di Rental PS, Ibu Korban Tahu dari Status WhatsApp

Megapolitan
Sebagian Massa Buruh Bergeser ke Jalan Abdul Muis Menuju Sisi Belakang Gedung MK

Sebagian Massa Buruh Bergeser ke Jalan Abdul Muis Menuju Sisi Belakang Gedung MK

Megapolitan
Warga Warakas Ramai-ramai Tertipu Pasutri, Uang Jutaan Rupiah dan Motor Dibawa Kabur Pelaku

Warga Warakas Ramai-ramai Tertipu Pasutri, Uang Jutaan Rupiah dan Motor Dibawa Kabur Pelaku

Megapolitan
Massa Buruh Tolak 'Omnibus Law' Makin Ramai, Bakar 'Flare' dan Ban di Sekitar Patung Kuda

Massa Buruh Tolak "Omnibus Law" Makin Ramai, Bakar "Flare" dan Ban di Sekitar Patung Kuda

Megapolitan
Orangtua Anak yang Mati Batang Otak Usai Operasi Laporkan Dokter hingga Direktur RS ke Polisi

Orangtua Anak yang Mati Batang Otak Usai Operasi Laporkan Dokter hingga Direktur RS ke Polisi

Megapolitan
Pengendara Motor di Lenteng Agung Tewas Usai Tabrak Truk yang Pecah Ban

Pengendara Motor di Lenteng Agung Tewas Usai Tabrak Truk yang Pecah Ban

Megapolitan
LRT Jabodebek Sebulan Beroperasi, Penumpang Masih Keluhkan Rem yang Kasar

LRT Jabodebek Sebulan Beroperasi, Penumpang Masih Keluhkan Rem yang Kasar

Megapolitan
Polisi Selidiki Kejadian Tiga Mobil Mewah yang Putar Balik dan Lawan Arus di Tol Desari

Polisi Selidiki Kejadian Tiga Mobil Mewah yang Putar Balik dan Lawan Arus di Tol Desari

Megapolitan
Warga Warakas Diduga Jadi Korban Penipuan oleh Pasutri yang Mengontrak

Warga Warakas Diduga Jadi Korban Penipuan oleh Pasutri yang Mengontrak

Megapolitan
Wowon dkk Dituntut Hukuman Mati, Pembunuhan Sadis Jadi Alasan Pemberat

Wowon dkk Dituntut Hukuman Mati, Pembunuhan Sadis Jadi Alasan Pemberat

Megapolitan
3 Mobil Mewah yang Putar Balik dan Lawan Arah di Tol Depok-Antasari Diduga Kebablasan

3 Mobil Mewah yang Putar Balik dan Lawan Arah di Tol Depok-Antasari Diduga Kebablasan

Megapolitan
Kasus Kematian Anak Pamen TNI AU di Lanud Halim Disebut 'Unik', Pakar: TKP Berada di Area Terbuka

Kasus Kematian Anak Pamen TNI AU di Lanud Halim Disebut "Unik", Pakar: TKP Berada di Area Terbuka

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com