Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakaian Pembuang Sampah Sembarangan jadi Pertimbangan Tentukan Besaran Denda

Kompas.com - 07/11/2022, 18:10 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI mengoperasikan drone untuk menindak warga yang membuang sampah sembarangan. 

Warga yang tertangkap pun bisa dikenai denda maksimal Rp 500.000.

Meski demikian, besaran denda yang dikenakan bisa di bawah denda maksimal tersebut. 

Kepala Seksi Humas Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, penentuan besaran denda itu tergantung diskresi petugas di lokasi.

Baca juga: Terciduk Drone, 15 Pembuang Sampah Sembarangan di CFD Sudirman Didenda

Salah satu pertimbangannya, petugas akan melihat profil pelanggar, mulai dari usia hingga pakaian yang dikenakan. 

"Tergantung diskresi petugas pengawas. Kalau dilihat usianya masih anak-anak, mungkin dikasih denda agak kecil. Terus kondisi ekonominya sulit, bisa kami lihat dari pakaian, atau enggak bawa duit, itu bisa kami berikan sanksi sosial. Jadi pertimbangan petugas lapangan saja," kata Yogi saat dihubungi, Senin (7/11/2022).

Yogi mengatakan, petugas bisa saja mendenda maksimal Rp 500.000, tetapi itu tergantung kondisi. Warga juga bisa kena sanksi sosial tanpa mengeluarkan uang sepersen pun.

"Jadi kayak kemarin kami dapat empat orang itu enggak bawa duit sama sekali, akhirnya kami berikan sanksi sosial, mungut sampah sepanjang 200 meter gitu," ujar Yogi.

Baca juga: Drone Pengawas Warga Buang Sampah Sembarangan Saat CFD Dioperasikan 2 Minggu Sekali

Dinas Lingkungan Hidup DKI menciduk 15 pembuang sampah sembarangan saat hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di Sudirman-Thamrin, Minggu (6/11/2022).

Belasan pembuang sampah itu dikenai sanksi dan terkumpul total Rp 710.000.

Jika mengacu Perda Nomor 3 Tahun 2013, setiap orang yang membuang sampah sembarangan bisa dikenai denda Rp 500.000. Namun, denda yang terkumpul hanya Rp 710.000 dari 15 warga pelanggar.

Selain 15 pelanggar itu, terdapat empat pembuang sampah sembarangan yang dikenai sanksi sosial.

Adapun penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono memang meminta Dinas LH DKI agar menjaring para pembuang sampah menggunakan drone.

Heru meminta hal ini saat dia baru saja menjabat beberapa hari sebagai penjabat gubernur DKI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com