TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Sebuah pabrik masker di kawasan perumahan Jalan Utama 1, RT 05 RW 03, Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan, disegel oleh Satpol PP pada Selasa (8/11/2022).
Pabrik tiga lantai itu disegel karena tidak memenuhi syarat perizinan.
Menanggapi penyegelan itu, petugas keamanan pabrik bernama Sopa Marwah mengatakan bahwa pihak pabrik saat ini masih mengurus seluruh perizinan yang diperlukan untuk mendirikan pabrik tersebut.
"Saya kalau masalah itu, saya di sini cuma kerja. Proses itu atasan-atasan saya yang tahu. Cuma memang sudah berjalan perizinannya, sudah disampaikan juga ke Satpol PP," kata Sopa saat ditemui di lokasi, Selasa (8/11/2022).
"Yang jelas ini masih berjalan proses pengurusan. Ini semua izin pembangunan masih proses," lanjutnya.
Baca juga: Ngotot Beroperasi meski Tak Ada Izin, Pabrik Masker di Tangsel Disegel untuk Ketiga Kalinya
Karena proses pengurusan perizinan masih berjalan, ia pun heran dengan alasan Satpol PP yang menyegel bangunan tersebut.
Padahal, menurut dia, pabrik tersebut tidak menimbulkan limbah yang dianggap mengganggu warga sekitar.
"Pertanyaan saya kenapa harus bangunan ini, notabene-nya dibutuhkan masyarakat (masker). Enggak ada keadilan, masih bisa dibicarain baik-baik. kalau perizinan kan masih proses," kata Sopa.
"Cuma anehnya saya kenapa bangunan ini aja disinggung sama masyarakat sekitar sini gitu, kan enggak ada limbah, kan sampah kering semua," lanjutnya.
Ia menduga, laporan yang disampaikan kepada Satpol PP merupakan perbuatan segelintir warga yang usil saja.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.