Menanggapi kasus tersebut, Polda Metro Jaya pun meminta pengemudi yang diduga menjadi korban "salah tilang" elektronik membuktikan kepada petugas bahwa ia memang benar tidak melanggar lalu lintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, pengemudi dapat menjelaskan kepada petugas, jika menemukan ketidaksesuaian pelanggaran dalam surat konfirmasi tilang yang telah diterima.
"Kalau memang si pengendara bisa membuktikan, berarti kan ada dugaan pemalsuan. Nah ini akan menjadi data kami," ujar Latif dalam keterangannya, Kamis (10/11/2022).
Menurut Latif, kepolisian tidak langsung mengenakan sanksi kepada terduga pelanggar yang telah menerima surat konfirmasi tilang secara elektronik. Pihaknya akan tetap menunggu keterangan dari terduga pelanggar untuk membuktikan benar atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan.
Baca juga: Polisi Minta Korban Salah Tilang Elektronik Segera Konfirmasi ke Posko ETLE
"Makanya kami terlebih dahulu mengirimkan surat konfirmasi, kalau surat terbukti, baru kamu kirim surat tilang," kata Latif.
Kelemahan E-TLE
Adapun sebelumnya Wakil Sekjen Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Deddy Herlambang telah mewanti-wanti munculnya permasalahan ini. Ia menilai tilang elektronik tidak efektif untuk menindak seluruh kategori pelanggaran lalu lintas.
Menurut Deddy, E-TLE tidak mampu menindak kendaraan bermotor yang tidak memiliki pelat nomor. Sebab bisa saja masyarakat ada yang sengaja melepas pelat nomor kendaraannya agar terbebas dari tilanng elektronik.
Menurut Deddy, akan menjadi hal yang tidak adil jika kendaraan bermotor tanpa pelat nomor kendaraan justru lolos dari penindakan. Selain tanpa pelat, beberapa kendaraan juga acapkali pelat nomornya palsu.
Deddy mempertanyakan bagaimana cara polisi untuk menilang kendaraan dengan pelat yang tak sesuai.
"Banyak juga mobil bodong, mobilnya ada, fisiknya ada, tapi plat nomornya beda, itu gimana caranya menilangnya? Pakai E-TLE? sementara data-datanya enggak ada. Berarti kan tidak adil itu, justru kasihan pada kendaraan yang memang benar-benar valid data pemiliknya," jelas Deddy.
(Penulis: Tria Sutisna, Annisa Ramadhani Siregar | Editor: Irfan Maulana, Ihsanuddin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.