TANGERANG, KOMPAS.com- Indra Kesuma alias Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, yang divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan, akan mengajukan banding.
Kuasa Hukum Indra Kenz, Brian Praneda mengatakan, vonis dari majelis hakim itu tidak memenuhi rasa keadilan bagi kliennya.
"Dalam putusan ini kita akan mengajukan upaya hukum banding karena kita akan mengupayakan hukum banding untuk keadilan Indra Kenz," kata Brian usai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
Baca juga: Perjalanan Kasus Indra Kenz hingga Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar...
Indra Kenz diberikan waktu selama tujuh hari ke depan untuk mendaftarkan upaya banding ini.
Brian menjelaskan, banyak poin yang membuat pihaknya yakin untuk mengajukan banding atas putusan hakim.
Hal yang paling menjadi sorotan adalah keputusan hakim yang mendakwa Indra Kenz ikut menikmati uang dari kerugian investasi para korban.
"Yang penting bahwa sama sekali Indra tidak menikmati uang daripada trader-trader ini. Kedua jelas bukti-bukti persidangan ini dikesampingkan oleh majelis hakim," kata Brian.
Baca juga: Indra Kenz Tertunduk Lesu dan Batuk Berulang Selama Dengarkan Putusan Hakim
Brian merasa pihaknya sudah memaparkan dalam persidangan bahwa tidak ada uang dari pada korban yang mengalir ke rekening Indra.
Ia menegaskan, seluruh uang korban itu didepositokan ke rekening binomo, bukan terdakwa.
"Dalam pembuktian yang kita ajukan, terdapat akun (milik Indra Kenz) yang isinya hanya senilai Rp 3,5 miliar atau 231.000 USD. Tidak ada nama-nama korban yang jadi referral Indra," jelas dia.
Brian memastikan akun Indra Kenz di platform Binomo yang dipaparkan dalam sidang itu bukanlah suatu kebohongan atau pemalsuan.
Mereka telah mengajukan permohonan melalui email ke Binomo untuk membuka blokir kode referral akun milik terdakwa, dan itulah yang dipaparkan sebagai bukti di persidangan sebelumnya.
"Kita juga akan mengumpulkan bukti bahwa Indra lebih banyak mendapatkan uang dari indodax bukan Binomo, itu tidak dipertimbangkan oleh hakim," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.