Alasan hakim sita aset untuk negara
Majelis hakim menilai, aset sitaan dari terdakwa Indra Kenz tidak berhak untuk dikembalikan kepada para korban investasi Binomo.
Sebab, para korban juga dianggap bersalah karena bermain judi.
“Atas tidak melestarikan permainan judi. Maka barang bukti nomor 227 sampai dengan 288 koalisir sebagai aset negara maka harus dirampas untuk negara,” ujar Hakim Majelis Sidang Rahman Rajagukguk, dalam sidang putusan, Senin kemarin.
Baca juga: Hakim Kasus Indra Kenz: Trading dalam Platform Binomo adalah Judi
Rahman menjelaskan, para korban dalam kasus Binomo ini dengan sadar telah bergabung dan ikut bermain trading di platform ilegal itu.
Terlepas apakah mereka bergabung melalui link referal Indra Kenz ataupun bukan, para korban dinilai sudah sadar betul konsekuensi untuk mengalami kerugian. Selain itu, tindakan perjudian itu dilarang menurut aturan negara.
Namun, kuasa hukum para korban, Irsan Gusfrianto berpendapat, pertimbangan hakim tersebut merupakan sesuatu yang keliru.
"Salah satu pertimbangan majelis hakim tadi bahwa korban ini dianggap bermain judi, perlu diketahui terdakwa memperkenalkan para korban ini dengan trading bukan judi," kata Irsan.
Kuasa hukum korban lainnya, Ridho Putra Nusantara, mengingatkan hakim bahwa aset-aset Indra Kenz yang disita selama penyidikan itu bukanlah uang negara.
Dengan begitu, tidak ada hak bagi negara untuk merampas atau mengambil kembali aset-aset yang disita dalam perkara ini.
"Jadi pada dasarnya ini bukan uang negara, ini uang korban," kata Ridho usai sidang putusan terdakwa Indra Kenz di di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
Baca juga: Korban Binomo Pertanyakan Kenapa Difitnah Judi dan Hartanya Dirampas Negara dalam Vonis Indra Kenz
Sebagian besar para korban mengaku uang kerugian itu didapatkan dari hasil meminjam uang kepada sanak-saudara, menjual properti, menjual tanah, berhutang kepada keluarga dan lain sebagainya.
"Nah, jadi tidak ada alasan hakim memutus aset ini (terdakwa Indra Kenz) disita oleh negara, karena tidak ada kerugian yang dialami oleh negara," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.