Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/11/2022, 06:21 WIB
|

TANGERANG, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan bahwa seluruh aset yang disita dari terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, dirampas oleh negara.

Putusan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (14/11/2022).

Mendengar putusan itu, para korban merasa kecewa dan kesal karena majelis hakim tidak mempertimbangkan untuk mengembalikan seluruh aset itu kepada mereka.

Alasan hakim sita aset untuk negara

Majelis hakim menilai, aset sitaan dari terdakwa Indra Kenz tidak berhak untuk dikembalikan kepada para korban investasi Binomo.

Sebab, para korban juga dianggap bersalah karena bermain judi.

“Para trader dalam platform Binomo adalah (pemain) judi,” ujar Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk dalam sidang putusan, Senin.

Baca juga: Tangis Histeris Korban Binomo Dengar Hakim Putuskan Aset Indra Kenz Diserahkan ke Negara...

Atas dasar itu, majelis hakim sepakat memutuskan bahwa aset sitaan dari Indra Kenz harus diserahkan kepada negara.

“Atas tidak melestarikan permainan judi, maka barang bukti nomor satu sampai dengan 288 (bukti barang dan harta yang disita dari Indra Kenz) sebagai aset negara, maka harus dirampas untuk negara,” ucap Rahman.


Rahman menjelaskan, para korban dalam kasus Binomo dengan sadar telah bergabung dan ikut bermain trading di platform ilegal itu.

Terlepas apakah mereka bergabung melalui referral link Indra Kenz atau bukan, para korban dinilai sudah menyadari konsekuensi mengalami kerugian dan tindakan perjudian itu dilarang menurut aturan negara.

Baca juga: Hakim Putuskan Aset Sitaan dari Indra Kenz Diserahkan ke Negara, Korban Disebut Berjudi

Dalam pembacaan putusan itu, hakim menyinggung arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan akan menuntaskan praktik perjudian di dalam negeri.

“Edukasi benar kepada masyarakat atas permainan judi dan ketidakcermatan akan ingin cepat mendapat uang dengan cara mudah tanpa bekerja keras, maka barang bukti sebagai hasil kejahatan dan oleh karena itu harus dirampas untuk negara,” jelas Rahman.

Pengacara korban: aset Indra Kenz bukan uang negara

Kuasa hukum korban, Ridho Putra Nusantara, mengingatkan majelis hakim bahwa aset-aset Indra Kenz yang disita selama penyidikan bukanlah uang negara.

Dengan begitu, kata Ridho, negara tidak memiliki hak untuk merampas atau mengambil aset-aset yang disita dalam perkara ini.

"Jadi pada dasarnya ini bukan uang negara, ini uang korban," kata Ridho usai sidang putusan terdakwa Indra Kenz di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin.

Baca juga: Vonis 10 Tahun Penjara-Denda bagi Indra Kenz dan Amarah Korban karena Tak Dapat Ganti Rugi...

Para korban merasa hakim tidak mempertimbangkan bahwa uang kerugian ratusan juta bahkan miliaran rupiah tersebut bukanlah uang negara.

Selain itu, sebagian besar para korban mengaku mendapatkan uang untuk trading dari hasil meminjam uang kepada sanak-saudara, menjual properti, menjual tanah, berutang kepada keluarga, dan lain sebagainya.

"Nah, jadi tidak ada alasan hakim memutuskan aset ini (terdakwa Indra Kenz) disita oleh negara, karena tidak ada kerugian yang dialami oleh negara," jelas Ridho.

Isak tangis para korban

Usai mendengar putusan hakim pada Senin, para korban yang menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang terlihat kesal, marah, kecewa, bahkan berteriak dan menangis histeris.

Mereka pun tertunduk lesu dan saling berpelukan untuk menguatkan satu sama lain atas putusan hakim.

Paguyuban korban yang hadir lantas berdoa dengan suara lantang di tengah halaman Pengadilan Negeri Tangerang.

Paguyuban korban yang hadir lantas berdoa dengan suara lantang di tengah halaman Pengadilan Negeri Tangerang.

Baca juga: Babak Baru Kasus Binomo, Indra Kenz dan Jaksa Sama-sama Berencana Banding Putusan Hakim...

Mereka berdoa agar Yang Maha Kuasa dapat memberikan jalan supaya keadilan kembali berpihak pada mereka. Sebab, para korban menilai putusan hakim tidak adil untuk mereka.

"Sekarang apa, hasil sitaan penipuan jelas, (terdakwa) dihukum, tapi apa? Harta sitaan dikembalikan ke negara. Apa ini hasil korupsi negara? Uang negara? Tidak," teriak Rizki Rusli (28) sambil menahan air mata, Senin.

Rizki merupakan korban asal Sumatera Selatan dan telah mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 miliar.

"Ini antara hidup dan mati loh, kami di sini banyak sangkutan (pinjaman), kami semuanya korban. Utang semuanya," tambah Rizki.

Baca juga: Protes Uangnya Disita Negara, Korban Kasus Indra Kenz: Ini Bukan Uang Hasil Korupsi Negara!

Korban berharap aset sitaan itu bisa diberikan kepada mereka untuk melunasi utang dan kerugiannya terkait perkara ini.

“Kami minta hak kami dikembalikan,” kata Ketua Paguyuban Korban Indra Kenz, Maru Nazara, dalam kesempatan yang sama.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Saat Kombes Hengki Haryadi Memaafkan Hercules yang Sempat Menantangnya, tapi...

Saat Kombes Hengki Haryadi Memaafkan Hercules yang Sempat Menantangnya, tapi...

Megapolitan
Saat Pejalan Kaki Justru Diklakson Pengendara Motor yang Lawan Arah di Trotoar Margonda...

Saat Pejalan Kaki Justru Diklakson Pengendara Motor yang Lawan Arah di Trotoar Margonda...

Megapolitan
Siswi SMA yang Disetubuhi Guru Sempat Sembunyikan Kehamilannya, Ketahuan karena Perut Semakin Besar

Siswi SMA yang Disetubuhi Guru Sempat Sembunyikan Kehamilannya, Ketahuan karena Perut Semakin Besar

Megapolitan
Putri Balqis Ternyata Sudah 6 Kali Dianiaya Suami, Akhirnya Melawan Balik dan Malah Jadi Tersangka

Putri Balqis Ternyata Sudah 6 Kali Dianiaya Suami, Akhirnya Melawan Balik dan Malah Jadi Tersangka

Megapolitan
Mario Dandy Ternyata Punya Pengaruh di Sel Tahanannya, Alasan Shane Lukas Minta Pindah

Mario Dandy Ternyata Punya Pengaruh di Sel Tahanannya, Alasan Shane Lukas Minta Pindah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Beri Jaminan Pekerjaan untuk Pelajar Penerima KJP Plus

Pemprov DKI Diminta Beri Jaminan Pekerjaan untuk Pelajar Penerima KJP Plus

Megapolitan
Siapa Hercules yang Sempat Tantang Kombes Haryadi? Ini Profilnya

Siapa Hercules yang Sempat Tantang Kombes Haryadi? Ini Profilnya

Megapolitan
Kuasa Hukum soal Pemindahan Sel Shane Lukas: Antisipasi Pengaruh dari Mario Dandy

Kuasa Hukum soal Pemindahan Sel Shane Lukas: Antisipasi Pengaruh dari Mario Dandy

Megapolitan
Guru Olahraga Mengaku Belum Beristri Saat Rayu dan Menghamili Siswi SMA di Tangerang

Guru Olahraga Mengaku Belum Beristri Saat Rayu dan Menghamili Siswi SMA di Tangerang

Megapolitan
Warga Depok Puas dengan Trotoar Margonda Hasil Revitalisasi, Tapi Sesalkan Banyak Motor Parkir

Warga Depok Puas dengan Trotoar Margonda Hasil Revitalisasi, Tapi Sesalkan Banyak Motor Parkir

Megapolitan
Krisis Air Bersih di Rawa Badak Utara, Warga Sampai Kesulitan Mandikan Jenazah

Krisis Air Bersih di Rawa Badak Utara, Warga Sampai Kesulitan Mandikan Jenazah

Megapolitan
Polda Metro Bentuk Tim Khusus Buru Si Kembar Rihana-Rihani Tersangka Penipuan Preorder iPhone

Polda Metro Bentuk Tim Khusus Buru Si Kembar Rihana-Rihani Tersangka Penipuan Preorder iPhone

Megapolitan
Teganya Si Kembar Rihana Rihani, Tawarkan Pekerjaan Admin Distributor HP Malah Dijadikan ART

Teganya Si Kembar Rihana Rihani, Tawarkan Pekerjaan Admin Distributor HP Malah Dijadikan ART

Megapolitan
Siswa MAN 1 Bekasi Nangis Gagal 'Study Tour' karena Ditipu EO

Siswa MAN 1 Bekasi Nangis Gagal "Study Tour" karena Ditipu EO

Megapolitan
Maafkan Hercules yang Menantangnya, Kombes Hengki Haryadi: Tapi Kalau Salah, Enggak Ada Alasan...

Maafkan Hercules yang Menantangnya, Kombes Hengki Haryadi: Tapi Kalau Salah, Enggak Ada Alasan...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com