JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menyambut gembira keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.
Dalam putusannya, PTTUN menguatkan keputusan pengadilan di tingkat pertama untuk membatalkan Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 yang diteken Anies Baswedan.
Dengan dibatalkannya Kepgub itu, maka besaran UMP DKI 2022 diturunkan ke angka Rp 4,5 juta, dari sebelumnya Rp 4,6 juta.
Wakil Ketua Apindo DKI Nurjaman mengaku baru menerima informasi terkait keputusan PTTUN itu pada Rabu (16/11/2022) ini.
"Saya baru terima tadi pagi informasinya, diputuskan kemarin per tanggal 15 (November 2022), bahwa banding Pemprov DKI atas putusan pengadilan ditolak oleh PTTUN," ucapnya melalui sambungan telepon, Rabu.
Nurjaman menegaskan, PTTUN telah membuat keputusan yang sesuai dengan harapan Apindo DKI.
Menurut dia, putusan PTTUN itu semakin memperjelas bahwa nilai UMP DKI Jakarta adalah Rp 4,5 juta, sesuai formula dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunannya.
"(Putusan PTTUN) itu lah yang sesuai dengan harapan kami. Sekarang sudah jelas bahwa dasar untuk UMP DKI 2022 adalah berdasarkan putusan itu," ujarnya.
Meskipun baru diputuskan menjelang tahun 2022 berakhir, namun Nurjaman meyakini putusan PTTUN itu tetap bakal berdampak positif kepada para pengusaha se-Ibu Kota.
"Tentu kami menyikapi ini adalah positif. Gitu saja. Kami bersikap optimis, jangan pesimis," sebutnya.
Perjalanan panjang penetapan UMP DKI 2022
Anies saat masih menjabat gubernur dua kali menerbitkan keputusan soal UMP DKI Jakarta 2022.
Awalnya, Anies menerbitkan Kepgub Nomor 1395 Tahun 2021 yang menetapkan UMP DKI 2022 sebesar Rp 4.453.935, hanya naik hanya naik 0,85 persen atau sebesar Rp 37.749 dari tahun sebelumnya.
Massa buruh kemudian menolak kenaikan UMP tersebut dan mendesak Anies mencabut keputusannya.
Akhirnya kenaikan UMP Jakarta pun direvisi melalui Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021.
Anies menetapkan UMP DKI 2022 naik 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667 sehingga menjadi Rp 4.641.854.
Baca juga: Banding UMP DKI, Anies Minta Hakim Pertimbangkan Stabilitas hingga Rasa Damai
Namun, Apindo DKI tak terima karena keputusan itu dinilai tak mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunannya. Mereka mengajukan gugatan ke PTUN.
PTUN lalu mengabulkan gugatan Apindo DKI untuk membatalkan Kepgub Anies. Hakim meminta Pemprov DKI menurunkan nilai UMP DKI menjadi Rp 4.573.845.
Pemprov DKI yang masih dipimpin Anies lantas mengajukan banding atas keputusan PTUN itu.
Selasa (16/11/20222) kemarin, PTTUN justru menguatkan keputusan PTUN untuk mengembalikan UMP DKI 2022 sebesar Rp 4,5 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.