Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Penuhi Kuota, Baru Ada 1004 Pendaftar PPPK Guru dan Nakes di Depok

Kompas.com - 16/11/2022, 22:17 WIB
Ellyvon Pranita,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com- Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi tenaga kesehatan dan guru di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) memasuki tahap akhir.

Namun, jumlah yang mendaftar belum memenuhi kuota yang dibutuhkan.

Per Rabu (16/11/2022), tercatat total pendaftar berjumlah 1004 orang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Novarita merinci, pendaftar untuk posisi PPPK guru berjumlah 749 orang.

Pendaftaran PPPK guru telah ditutup pada 14 November 2022.

Baca juga: Lowongan Kerja PPPK Kesehatan 2022 di Mabes TNI, Ini Perinciannya...

Menurut Novita, dari seluruh jumlah pendaftar PPPK guru yang masuk itu, masih kurang 18 orang untuk memenuhi kuota yang telah disiapkan sebanyak 767 kuota.

Sedangkan, untuk PPPK nakes ada sekitar 255 orang yang sudah mendaftar hingga hari ini.

Masa pendaftaran untuk PPK nakes di Kota Depok masih berlaku sampai tanggal 18 November 2022 mendatang.

Masyarakat yang belum ikut, masih berkesempatan untuk mendaftarkan dirinya dalam dua hari ke depan.

“PPPK Nakes pendaftaran dari tanggal 4 November hingga 18 November, kuotanya sebanyak 267,” kata Novita.

Baca juga: Cara Cek Pengumuman PPPK Guru 2022, Butuh 4 Tahap

Syarat pendaftaran PPPK Nakes Kota Depok

Berikut beberapa syarat yang perlu diperhatikan dan disiapkan jika Anda ingin mendaftar sebagai PPPK nakes Kota Depok.

1. Terdaftar database BKN

Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK jabatan fungsional tenaga kesehatan pada tahun 2022 terdiri dari eks tenaga honorer kategori 2 yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

2. Harus terdaftar SISDMK

Untuk tenaga kesehatan non Aparatur Sipil Negara (ASN), harus terdaftar dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan yang terdaftar paling lambat 1 April 2022.

3. Surat Tanda Registrasi (STR)

Pelamar PPPK yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang masyarakat STR harus melampirkan STR (bukan intership) yang masih berlaku sesuai jabatan dan jenjang yang dilamar.

4. SSCASN BKN

Jika melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil yang divalidasi secara otomatis oleh SSCASN BKN.

5. Syarat lainnya

PPPK nakes juga bisa diberikan penambahan nilai kompetensi teknis dengan memenuhi beberapa persyaratan, sesuai dengan fungsi posisi jabatannya.

Beberapa di antaranya ada yang mensyaratkan berusia di atas 35 tahun.

Lalu, memiliki masa kerja paling singkat tiga tahun secara terus-menerus di lokasi tempat kerja saat ini.

“Melamar di faslitas kesehatan tempat kerja saat ini sebagai Non ASN, penyandang disabilitas serta pelamar sedang atau telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan,” jelas Novita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com