UMP DKI 2023 pun kini tengah dibahas oleh Dewan Pengupahan DKI.
"Nah sekarang kalau mau memutuskan UMP (DKI) 2023, masa menggunakan, based on, UMP PTUN? Padahal yang dibayarkan (adalah) UMP yang telah diputuskan oleh gubernur sebelumnya. Kacau ini," ujarnya.
Perjalanan panjang penetapan UMP DKI 2022
Anies saat masih menjabat gubernur dua kali menerbitkan keputusan soal UMP DKI Jakarta 2022.
Awalnya, Anies menerbitkan Kepgub Nomor 1395 Tahun 2021 yang menetapkan UMP DKI 2022 sebesar Rp 4.453.935, hanya naik hanya naik 0,85 persen atau sebesar Rp 37.749 dari tahun sebelumnya.
Massa buruh kemudian menolak kenaikan UMP tersebut dan mendesak Anies mencabut keputusannya.
Akhirnya kenaikan UMP Jakarta pun direvisi melalui Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021.
Anies menetapkan UMP DKI 2022 naik 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667 sehingga menjadi Rp 4.641.854.
Baca juga: Apindo DKI Punya Formula Sendiri Tentukan UMP DKI 2023
Namun, Apindo DKI tak terima karena keputusan itu dinilai tak mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunannya. Mereka mengajukan gugatan ke PTUN.
PTUN lalu mengabulkan gugatan Apindo DKI untuk membatalkan Kepgub Anies. Hakim meminta Pemprov DKI menurunkan nilai UMP DKI menjadi Rp 4.573.845.
Pemprov DKI yang masih dipimpin Anies lantas mengajukan banding atas keputusan PTUN itu.
Selasa (16/11/20222) kemarin, PTTUN justru menguatkan keputusan PTUN untuk menurunkan UMP DKI 2022 sebesar Rp 4,5 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.