Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apindo DKI Punya Formula Sendiri Tentukan UMP DKI 2023

Kompas.com - 16/11/2022, 18:49 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta mengaku memiliki formula tersendiri untuk menentukan nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023.

Wakil Ketua Apindo DKI Nurjaman berujar, ada tiga hal yang menjadi dasar formula itu, yakni prinsip, acuan, dan nilai.

Menurut dia, Apindo DKI selaku unsur pengusaha menyebut bahwa UMP DKI 2023 berprinsip kepada peraturan.

Baca juga: PTTUN Batalkan Kepgub Anies soal UMP DKI, Apindo: Sesuai Harapan Kami

"Prinsipnya adalah regulasi, aturan, dari undang-undang. Itu prinsipnya," kata Nurjaman melalui sambungan telepon, Rabu (16/11/2022).

Kemudian, ia menyebut, unsur pengusaha mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan untuk menentukan nilai UMP DKI 2023.

Nilai UMP DKI 2023, lanjutnya, lantas tinggal mengikuti PP Nomor 36 Tahun 2021 dan faktor-faktor lainnya seperti nilai UMP DKI 2022.

"Nah, acuannya PP Nomor 36 Tahun 2021. Angkanya (UMP DKI 2023) tinggal ngitung," ucap Nurjaman.

Baca juga: PDI-P DPRD DKI Sebut Perumusan UMP DKI 2023 Harus Libatkan Unsur Buruh dan Pengusaha

Ia menambahkan, unsur pengusaha belum mengusulkan nilai UMP DKI 2023 saat Dewan Pengupahan DKI mengadakan sidang pengupahan perdana pada Selasa (15/11/2022).

"Nah kemarin (saat sidang pengupahan perdana), kami belum sampai ke nilai. Karena kami masih melihat-lihat dulu. Sumber, basic, untuk UMP DKI 2023 belum ketahuan dari mana," urai Nurjaman.

Perwakilan Gerakan Buruh Jakarta Muhammad Toha sebelumnya menyatakan, sidang pengupahan perdana itu digelar secara tripartit antara buruh, pengusaha, serta pemerintah.

Ia menegaskan, unsur buruh meminta UMP DKI 2023 tidak mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga: Kepgub Anies soal UMP DKI Dua Kali Dibatalkan Pengadilan, Anggota DPRD: Karena Dasar Hukumnya Tidak Kuat

Sebab, menurut Toha, eks Gubernur DKI Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP DKI Tahun 2022.

Oleh karena itu, Gerakan Buruh Jakarta dan federasi/serikat buruh lain mengawal sidang Dewan Pengupahan DKI tersebut.

Dalam kesempatan itu, Toha menegaskan bahwa unsur buruh meminta kenaikan UMP DKI 2023 sebesar 13 persen.

Menurut dia, ada tiga hal yang menjadi dasar penentuan nilai persentase kenaikan UMP itu.

Baca juga: Pemprov DKI Diminta Terima Kekalahan Banding atas Gugatan UMP 2022

Ketiganya, yakni inflasi ekonomi, pertumbuhan ekonomi, dan kenaikan bahan bakar minyak (BBM).

"Kenaikannya (UMP DKI 2023), kami berharap sekitar 13 persenan," ucap Toha, di Balai Kota DKI, Selasa (15/11/2022).

"Ada tiga hal (yang menjadi pertimbangan). Ada inflasi, pertumbuhan ekonomi, (dan) kompensasi BBM kemarin terjadi kenaikan," lanjut dia.

Adapun UMP DKI 2022 saat ini adalah Rp 4.641.854. Artinya, jika tuntutan buruh UMP naik 13 persen dipenuhi, angkanya menjadi Rp 5,4 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com