"Saat kejadian itu, Jumat malam istrinya pulang kerja jualan ayam geprek 17.30 WIB. Terus nyiapin bekal makanan buat suaminya yang masuk malam, sekuriti. Kemudian 18.30 WIB, istrinya mau keluar rumah mau beli bensin, " jelas Margana.
Baca juga: Beredar Video KDRT Suami terhadap Istri di Kademangan, Direkam Sendiri oleh Anaknya
Tak terima dengan tuduhan suaminya, K tersulut emosi hingga adu mulut terjadi.
Karena terbawa amarah, pelaku langsung memukul, menendang, menjambak, dan membenturkan istrinya ke kursi.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka memar di tubuhnya, yaitu luka di mulut, telinga bagian kanan belakang, pipi sebelah kiri, dan memar di leher.
Margana mengatakan, tindakan kekerasan itu sudah berulang kali dilakukan T terhadap K. Bahkan T pernah mengejar istrinya ke luar rumah sambil membawa golok.
"Ada (fakta) yang baru. Ternyata pelaku ini sudah melakukan perbuatan itu lebih dari satu kali. Udah puluhan kali," kata Margana.
"Dan sempat dia (pelaku) mengejar korban itu sampai keluar rumah dengan membawa golok," lanjut dia.
Peristiwa itu, kata Margana, terjadi usai pelaku melakukan tindak KDRT terhadap istrinya di dalam rumah.
Baca juga: Polisi Tangkap Suami yang Aniaya Istrinya di Tangsel
Korban yang ketakutan melihat suaminya hanya bisa melarikan diri. Sesaat kemudian, korban dapat diselamatkan oleh para tetangganya dari amukan sang suami.
"Dia habis dipukul, dibentur-benturin, korban lari keluar rumah menyelamatkan diri, dikejar dengan pakai golok. Kemudian dia (korban) sembunyi, lalu diselamatkan oleh tetangganya," jelas Margana.
Hingga saat ini, polisi belum memeriksa kondisi kejiwaan pelaku lantaran pelaku terlihat normal seperti pada umumnya.
Kendati demikian, kata Margana, tidak menutup kemungkinan polisi akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku.
"Belum (diperiksa). Kami belum menemukan tanda-tanda gangguan kejiwaan pelaku. Lihat perkembangan nanti," kata Margana.
T akhirnya ditangkap polisi dan digelandang ke Mapolsek Cisauk dua hari setelah kejadian, yaitu pada Minggu.
"Terhadap pelaku dilakukan penangkapan pada Minggu, 13 November 2022, jam 23.00 WIB di rumahnya," ujar Margana.
Kini pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Cisauk.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara selama dua tahun delapan bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.