JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anak komisaris besar (kombes) polisi mencuat ke publik usai ibu korban, Yusna, melaporkan kejadian itu.
Menurut Yusna, anaknya berinisial MFB (16) dianiaya hingga memar dan mengalami trauma oleh rekan sesama peserta bimbingan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Sabtu (12/11/2022).
Pelakunya adalah RC yang mengaku sebagai anak perwira menengah polisi. RC kerap menyeret-nyeret nama dan pangkat ayahnya setiap kali membuat onar.
"Anak saya bilang, dia (RC) anak kombes, Bu. Pelatih aja takut sama dia karena di mana-mana dia bikin masalah selalu bawa-bawa nama anak kombes," ucap Yusna.
Penganiayaan yang dilakukan RC disebut terjadi di depan pelatih bimbingan, tetapi pelatih itu hanya diam dan tidak berusaha melerai.
Baca juga: Anak Kombes Diduga Aniaya Teman Bimbingan Akpol, Polisi: Anak Kecil, Suka Bercanda
Setelah kasus ini ramai diperbincangkan dan juga disorot oleh Komisi Polisi Nasional (Kompolnas), Yusna mengaku baru mendapat permintaan maaf dari orangtua pelaku dan PTIK.
Permintaan maaf, menurut dia, disampaikan langsung oleh kombes yang merupakan ayah pelaku. Kombes itu mengajukan permohonan damai, tetapi ditolak oleh pihak korban.
“Sudah dihubungi oleh bapak terlapor. Kami tetap ingin melanjutkan secara hukum. Tidak mau damai biar ada efek jera, karena ini bukan sekali dua kali dia melakukannya,” ujarnya.
Permohonan agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan juga datang dari PTIK. Lagi-lagi, Yusna menolak ajakan untuk berdamai.
"Sebelum media nasional mengangkat kasus ini, kami tidak diajak mediasi dari pihak bimbel maupun orangtua terlapor," kata dia, dilansir dari Wartakotalive.com.
"Baru setelah ter-share di media (mereka mengajak mediasi). Kami jawab secara normatif untuk diselesaikan secara hukum," tegasnya.
Baca juga: Menanti Ketegasan Polri Usut Kasus Anak Kombes Aniaya Temannya di PTIK...
Kompolnas menekankan bahwa pelaku kekerasan tersebut harus diproses pidana. Polisi pun tidak boleh pandang bulu dalam menyikapi kasus ini.
“Siapa pun yang diduga melakukan penganiayaan perlu diproses pidana karena penganiayaan adalah tindak pidana,” ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada Kompas.com, Kamis (17/11/2022).
Menurut Poengky, semua orang atau warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Semua pelaku tindak pidana memiliki konsekuensi yang sama, meski pelaku penganiayaan dalam perkara ini adalah anak pejabat di kepolisian.