TANGERANG, KOMPAS.com - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, tidak lagi mewajibkan vaksin meningitis sebagai syarat calon jemaah umrah.
Meski demikian, tetap banyak jemaah umroh yang meminta divaksin meningitis di Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala KKP Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Naning Nugrahini mengatakan, vaksin meningitis saat ini hanya diwajibkan kepada calon jemaah haji saja.
“Seluruh jemaah umrah yang melintasi Bandara Soekarno-Hatta, kami sudah tidak periksa dokumen sertifikat vaksin meningitis lagi,” kata Naning pada Jumat (18/11/2022).
Baca juga: Vaksin Meningitis Tetap Disarankan untuk Jemaah Umrah dengan Komorbid
Kebijakan tersebut sesuai dengan Ketetapan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C/I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jemaah Haji dan Umrah, yang telah diterbitkan pada 11 November 2022.
Sementara, pemberlakuan tidak diwajibkannya vaksin meningitis bagi calon jemaah umrah di Bandara Soekarno-Hatta baru dilakukan mulai tanggal 14 November 2022.
Pihak bandara saat ini tidak lagi melakukan pemeriksaan sertifikat vaksin meningitis tersebut.
Akan tetapi, Naning berujar, meskipun sudah tidak diwajibkan lagi, vaksin meningitis masih tetap direkomendasikan kepada calon jemaah umrah yang memiliki penyakit komorbid.
Baca juga: Kemenkes Tetapkan Perjalanan Umrah Tak Perlu Vaksin Meningitis
Bagi jemaah umrah yang memiliki riwayat penyakit komorbid atau penyerta, tetapi belum mendapatkan vaksin meningitis sebelumnya, maka bisa melakukannya di Bandara Soekarno-Hatta.
“Vaksinasi bisa dilakukan di fasilitas kesehatan yang telah kami buka di Bandara Soekarno-Hatta,” ujarnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.