TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - EZ dan TA, anak dari K (44) yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya T (43), diberikan trauma healing oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tangsel.
"Anak korban (juga) diberikan layanan konseling dua-duanya hari ini," ujar Kepala UPTD P2TP2A Tangsel, Tri Purwanto melalui keterangan tertulisnya, Jumat (18/11/2022).
Ia menilai, trauma healing perlu dilakukan agar anak-anak korban yang melihat langsung dan merekam kejadian itu bisa pulih dari rasa traumanya.
Baca juga: Beredar Video KDRT Suami terhadap Istri di Kademangan, Direkam Sendiri oleh Anaknya
Meski secara fisik keduanya tidak mengalami kekerasan seperti yang dilakukan ayah mereka kepada ibunya, namun mereka dianggap tetap menjadi korban dari tindak kekerasan itu.
"Karena melihat kejadian kekerasan terhadap ibu, biarpun secara fisik tidak ada (terjadi), tapi secara psikis atau trauma terjadi," jelas Tri.
Layanan pemulihan trauma itu dilakukan kepada K dan kedua anaknya untuk kali pertama pada hari ini di Kantor P2TP2A Tangsel.
Tim psikologi dari P2TP2A Tangsel memeriksa kondisi psikis ketiganya.
Nantinya, trauma healing dilakukan kembali sesuai kesepakatan antara korban dan tim P2TP2A Tangsel.
Baca juga: Saat Kekejaman Suami Aniaya Istri di Tangsel Direkam Sang Anak, Pelaku Kini Mendekam di Penjara...
Tri juga memastikan bahwa pihaknya bakal terus mendampingi korban selama proses hukum kasus berlangsung di kepolisian.
K diduga mengalami tindak KDRT oleh suaminya inisial T (43) di Kampung Kademangan, RT 04 RW 02, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan pada Jumat (11/11/2022).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.