"Sekarang lagi diproses BAP (berita acara pemeriksaan). Nanti kami rilis," ujar Yogi kepada pewarta, Senin (21/11/2022).
Yogi menuturkan, pemeriksaan dilakukan oleh penyidik aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas LH DKI.
"Sudah kami tahan oleh bidang Penegakkan dan Hukum kami. Terus saat ini sedang di-BAP," kata Yogi.
Terkait sanksi, hal itu bisa diketahui setelah BAP rampung. Pelanggar bisa ditindak berdasarkan Pasal 130 ayat 1 huruf b Perda 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan dikenai denda Rp 500.000 atau dicabut izin usahanya.
"Subtansi perkaranya setelah BAP baru ketahuan. Bisa sanksi administratif, bisa pencabutan usaha. Tapi semua masih berproses," kata Yogi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.