JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang berinisial AL dan MA ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus kisruhnya festival musik "Berdendang Bergoyang".
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, keduanya merupakan bagian dari panitia penyelenggara festival musik yang digelar di Istora Senayan, Jakarta Pusat itu.
"AL itu selaku penanggung jawab perizinan dan kemudian MA, MA itu penanggung jawab di bagian promosi dan produksi," kata Komarudin saat dikonfirmasi, Selasa (22/11/2022).
Menurut Komarudin, AL dan MA dipersangkakan Pasal 55 KUHP karena turut serta membantu dalam terjadinya pelanggaran pidana.
Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Kisruhnya Festival Musik Berdendang Bergoyang
"AL ini mengetahui jumlah tiket yang terjual, namun mengajukan izin dengan angka yang jauh berbeda dari tiket yang dijual. Sama halnya dengan bagian promosi dan produksi yang bertanggung jawab MA," ungkap dia.
Komarudin mengungkapkan, dua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan jajarannya pada Senin (21/11/2022).
"Jadi kemarin sore kami telah telah kembali gelar perkara dan ditetapkan kembali dua orang sebagai tersangka," ucapnya.
Artinya, akibat kisruhnya Berdendang Bergoyang sebanyak empat orang telah ditetapkan tersangka setelah terlebih dahulu DP selaku penanggung jawab dan HA selaku direktur perusahaan sebagai tersangka.
Baca juga: Jadi Tersangka, Dua Penanggung Jawab Berdendang Bergoyang Tidak Ditahan
Diketahui, sebanyak 27 orang dilarikan ke rumah sakit akibat pingsan yang disebabkan over kapasitas pada hari pertama pelaksanaan "Berdendang Bergoyang", yakni Jumat (28/10/2022).
"Data korban yang tercatat oleh tim medis ada 27 orang (yang pingsan)," ujar Komarudin saat dihubungi, Selasa (1/11/2022).
Menurut Komarudin, jumlah tersebut masih terus bertambah, sebab pada hari kedua penyelenggaraan festival musik itu terjadi kekisruhan yang menyebabkan dihentikannya acara saat sedang berlangsung.
"Mereka (panitia) menyampaikan yang tidak tercatat lebih dari itu kisaran 30 orang (yang pingsan)," ungkap dia.
Imbasnya, Berdendang Bergoyang terpaksa dihentikan aparat kepolisian pada hari kedua pelaksanaannya, yakni Sabtu (29/10/2022) malam.
Baca juga: Penanggung Jawab Berdendang Bergoyang Jadi Tersangka, Polisi: Dia yang Kendalikan Jumlah Penonton
Komarudin mengatakan, festival musik itu dihentikan diduga karena ketidakprofesionalan panitia penyelenggara dalam pengelolaan acara.
"Sampai (Sabtu) pukul 20.00 WIB, jumlah penonton sudah lebih dari 21 ribu," ujar Komarudin.
Atas dasar tersebut, timbul penumpukan penonton di lokasi konser.
Selain itu, kondisi membahayakan juga terjadi di lokasi, yakni adanya dorong-dorongan antarpenonton yang belum bisa masuk ke venue.
"Penonton dari luar pingin masuk Istora, terbentur dengan kondisi Istora yang tidak memungkinkan. Sangat-sangat tidak mungkin lagi untuk menambah jumlah penonton. Terjadi dorong-dorongan," ucap Komarudin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.