Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Pelajari Wajah Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi di 36 TKP lewat CCTV

Kompas.com - 22/11/2022, 20:24 WIB
Joy Andre,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi menangkap lima pencuri spesialis sepeda motor yang sudah beraksi di 36 wilayah Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes (Pol) Gidion Arif Setyawan menjelaskan, lima orang tersebut ditangkap setelah aksi kejahatan mereka terekam CCTV dan tersebar di media sosial.

"Pada Selasa 25 Oktober lalu, polisi mendapat informasi ada pencurian sepeda motor yang mana aksi pencuri itu terekam kamera CCTV milik korban berinisial GG," ucap Gidion dalam rilis persnya, Selasa (22/11/2022).

Mengetahui informasi dan laporan korban, petugas langsung mengecek tempat kejadian perkara (TKP).

Di sana, polisi meminta rekaman CCTV dari korban guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Motor yang Sudah Beraksi di 36 Titik Wilayah Kabupaten Bekasi

"Kemudian anggota kami mempelajari wajah pelaku yang terekam dan mengetahui bahwa para pelaku tersebut berada di Kabupaten Karawang," jelas Gidion.

Polisi yang mengetahui hal tersebut kemudian bergerak. Di sana, mereka berhasil mengamankan dua tersangka berinisial FIM dan JAS.

Dua tersangka itu merupakan pelaku yang diduga kuat berperan sebagai pencuri sepeda motor.

Dari tangan mereka, polisi turut mengamankan beberapa kunci leter T yang digunakan untuk mencuri motor korbannya.

Penyelidikan kedua pelaku kemudian berkembang. Hasilnya, polisi berhasil menangkap tiga tersangka lainnya, yakni BH, RA, dan AH.

Baca juga: 2 Badut Curi Motor Pengemudi Ojol di Kebayoran Baru, 1 Berhasil Ditangkap

Gidion menjelaskan, tiga tersangka tersebut merupakan pelaku yang berperan sebagai penadah.

Pelaku FIM dan JAS selalu menjual sepeda motor korbannya ke penadah yang berinisial BH.

"Kemudian BH menyuruh kembali rekannya berinisial RA untuk menjual sepeda motor curiannya ke seseorang berinisial AH seharga Rp 3,8 juta," jelas Gidion.

Akibat perbuatannya, FIM dan JAS dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan diancam hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara BH, RA, dan AH akan dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com