TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel Iptu Siswanto mengatakan bahwa F (16), terduga pelaku sodomi terhadap juniornya ANJ (13), sudah keluar dari pesantren tempatnya mondok.
"Saya ke sana (hari ini) mengirim surat terkait permintaan data alamat terlapor pelaku anak. Karena informasinya sudah tidak bersekolah di situ lagi, makanya saya mencari datanya ke sana (pesantren)," ujar Siswanto saat dihubungi, Selasa (22/11/2022).
"Infonya enggak bersekolah di situ lagi setelah kejadian itu. Bahasanya Pak ustad dirumahkan," lanjut dia.
Baca juga: Santri di Tangsel Disodomi Seniornya, Orangtua Korban Lapor Polisi
Saat ini, kata dia, pelaku belum ditahan lantaran polisi belum membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap korban.
Selain itu, status pelaku masih berusia di bawah umur serta belum ada alat bukti yang cukup kuat untuk menangkapnya.
Siswanto menjelaskan, perlakuan hukum kepada pelaku anak tidak bisa disamakan dengan pelaku dewasa. Sebab, mereka masih dilindungi Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Saat ini kami sedang mengumpulkan alat bukti yang bisa menaikkan kasus hukum, visum masih proses. Ini masih lidik," jelas Siswanto.
Baca juga: Bocah 7 Tahun Disodomi Tetangga di Kemanggisan Jakbar
Nantinya, jika hasil visum keluar dan sudah ada keterangan ahli yang menunjukkan bahwa korban mengalami dugaan pelecehan seksual, maka itu bisa dijadikan sebagai bukti petunjuk.
Diketahui, ANJ disodomi seniornya F di salah satu pesantren kawasan Parigi, Pondok Aren, Tangerang Selatan pada 28 Oktober 2022.
Siswanto menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat korban diminta oleh pelaku untuk datang ke kamarnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.