Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah 3 Tahun Razia Kawasan Tanpa Rokok Digelar di Tangsel, Satpol PP: Kami Lakukan Tipiring

Kompas.com - 22/11/2022, 23:16 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Satpol PP Kota Tangerang Selatan sudah menggelar operasi penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sekolah-sekolah wilayah Tangsel sejak 2020.

Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri mengatakan, razia digelar rutin setiap tahunnya.

Untuk yang pertama kali digelar pada 2020 dalam bentuk sosialisasi. Pada 2021, razia kembali dilakukan, tetapi sanksi yang berlaku saat itu diberikan dengan cara membuang rokok dan asbaknya.

Baca juga: Razia Kawasan Tanpa Rokok di 13 Sekolah di Tangsel, 31 Pelanggar Disanksi Tipiring

Menurut Muksin, pada razia tahun lalu sudah disampaikan kepada para pelanggar bahwa akan ada sanksi tegas pada tahun berikutnya atau tahun ini.

"Tahun ini kami lakukan tipiring, tadi rokok dan asbak kami sita untuk jadi barang bukti di pengadilan," ujar Muksin saat dihubungi, Selasa (22/11/2022).

Ia menegaskan, razia dilakukan di sekolah-sekolah lantaran kawasan itu merupakan tempat kegiatan belajar mengajar.

Saat razia hari ini, Satpol PP Tangsel menyita KTP pelanggar, rokok, dan asbak sebagai barang bukti di pengadilan.

Baca juga: YLKI Minta Raperda Kawasan Tanpa Rokok di DKI Segera Disahkan: Jakarta Harus Jadi Pelopor

"Tadi KTP-nya disita, rokoknya, asbaknya dibawa. Kamis sidang di pengadilan. Tadi ada surat tipiringnya," jelas Muksin.

"Tahun 2023 kami akan razia lagi, mudah-mudahan yang kita harapkan dengan penegakan Perda, teman-teman mematuhi kawasan KTR," lanjut dia.

Sebelumnya diberitakan, Satpol PP Kota Tangsel melakukan operasi penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di 13 sekolah wilayah Tangsel, Selasa, 22 November 2022.

Razia dilakukan di SD, SMP, SMA/SMK, Ibtidaiyah, MTs, dan MA, baik sekolah negeri maupun swasta

"Dalam razia tersebut ada 13 sekolah dan ditemukan dugaan adanya 31 orang pelanggar yang kedapatan merokok di kawasan belajar mengajar di sekolah-sekolah," ujar Muksin.

Seluruh pelanggar tidak ada yang berasal dari kalangan siswa. Melainkan dari guru, petugas administrasi, petugas kebersihan, dan juga petugas keamanan.

Para pelanggar dijerat tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman sanksi pidana kurungan selama 3 bulan atau denda maksimal Rp 2,5 juta.

Hal itu diatur dalam Pasal 20 Juncto Pasal 10 Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Nantinya, proses sidang tipiring terhadap para pelanggar digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 24 November 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com